Solider.or.id, Yogyakarta – Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) mengadakan sesi berbagi pengalaman tentang sistem informasi desa di Taman Kuliner Condong Catur, Yogyakarta, Jum’at (22/1). Acara ini merupakan salah satu bagian program Rintisan Desa Inklusi (RINDI) yang mengajak desa merumuskan sistem informasi desa yang inklusif dan diakses semua warga. Acara yang mengajak perangkat, fasilitator desa dampingan RINDI dari Sendangadi dan Sendangtirto ini menemukan sejumlah persoalan tata kelola informasi desa. “Sistem aplikasi selalu berubah-ubah tergantung siapa yang berwenang, jadi perangkat desa selalu kesulitan untuk menentukan sistem yang baik,” ungkap Dodi Alkatiri, fasilitator desa Sendangadi Sleman. Laki-laki yang juga tergabung dalam organisasi difabel di desanya ini juga menyatakan bahwa anggaran masih jadi kendala. “oleh karenanya menurut kami, perlu adanya sistem informasi yang terintegrasi sampai ke pusat karena memang sistem data seolah-olah terkotak-kotak sesuai dengan kepentingan yang ada. Sumber daya manusia yang terbatas juga masih menjadi kendala tersendiri. SDM yang ada di Sendang Adi ini memang secara kuantitas masih kurang, perlu adanya regenerasi,” tambahnya. Dodi mengusulkan adanya pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan serta penyebaran informasi desa lewat web yang mudah diakses. Hampir serupa dengan desa Sendangadi, menurut Herman, salah satu perangkat desa Sendangtirto mengungkapkan bahwa di desanya belum mempunyai web desa. “Berbagai data yang ada di desa masih disajikan secara manual dan masih tradisional, belum bisa diakses secara online,” ungkapnya. Masalah dua desa tersebut hampir sama seperti pendataan yang simpang siur dan konten yang berbeda antar pendataan. Selain itu, minimnya sumber daya pengelola data dan perangkat desa yang sedikit dengan beban kerja yang tidak sebanding. “Harapannya dengan adanya undang-undang desa ini nantinya akan bisa merekrut perangkat baru yang bisa menangani persoalan IT dan pengelolaan data desa. Selama ini keterampilan perangkat desa tantang IT masih sangat kurang. Dari aspek perlengkapan IT juga masih kurang. Selama ini komputer yang ada di kantor desa sudah ketinggalan zaman. Media informasi yang ada di desa hanya papan pengumuman”pungkas Herman (Ajiwan Arief) sumber : Portal berita Solider
Optimalkan Pembangunan Desa yang Inklusif lewat Sistem Informasi Desa
Penyelenggaraan Workshop SID Solider.or.id, Yogyakarta- Pembangunan masyarakat desa sangat terkait dengan ketersediaan sistem informasi desa (SID). Menurut Irman Ariadi, analis data dan pengembangan informasi dari Combine Resource Institution mengatakan bahwa sistem informasi desa dapat mengoptimalkan potensi desa dan masyarakatnya. Ia ditemui dalam acara Workshop Peran Sistem Informasi Desa yang diselenggarakan oleh Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) di taman kuliner Condongcatur Sleman, Jum’at (22/1) lalu. Boim sapaan Irman Ariadi mengatakan, SID akan sangat bermanfaat bagi desa dan warganya untuk mendukung pengelolaan pemerintahan desa, pendataan penduduk yang lebih detail, menganalisis wilayah berdasar karakteristik penduduk dan tingkat strata sosial, pengoptimalan potensi desa, yang pada akhirnya menjadi sumber informasi bagi warga. Lanjut Boim, dengan pemanfaatan SID yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip inklusif, keterbukaan informasi publik di tingkat desa, maka akan tercipta kondisi yang kondusif di desa. “Dengan SID, dokumen-dokumen publik menjadi lebih terbuka dan mudah diakses. Hal itu tentu akan mendorong pemerintah desa memiliki tata kelola pemerintahan yang transparans, akuntabel, dan berkelanjutan,” jelasnya. Muhammad Syafi’ie, Divisi Riset dan Hukum SIGAB,mengungkapkan dengan adanya workshop tersebut diharapkan para peserta memiliki pengetahuan dan kemampuan mengelola desa, mengetahui potensi desa dan mengembangkannya sesuai dengan kebutuhannya. Syafi’ie menambahkan SID nantinya akan menjadi web-site yang di dalamnya terdapat pendataan difabilitas, data penduduk umum, data potensi desa, informasi dari dan untuk warga. “Mengenai data difabel akan mencakup jenis kedifabilitasan, usia, hambatan, jaminan kesehatan, pendidikan, pekerjaan , hingga layanan batuan hukum,” pungkas Syafi’ie. sumber : Portal Berita Solider
Sistem Informasi Desa Belum Banyak Manfaatkan Media Sosia
Diskusi Media Sosial Solider.or.id,Yogyakarta- “Media sosial atau ‘medsos’ seperti Facebook dan Twitter belum begitu maksimal dimanfaatkan sebagai sistem informasi oleh sebagian warga di desa. Karena pemahaman masyarakat belum diarahkan ke sana,” tutur Boim, sapaan akrab Irman Ariadi pada acara pengenalan Sistem Informasi Desa (SID) kepada kader Rintisan Desa Inklusi (Rindi) kabupaten Sleman. Acara tersebut dilaksanakan di Taman Kuliner pada Jum’at siang (22/1). Boim mengatakan perkembangan informasi di desa tidak terlepas dari kebudayaan yang ada di kota. Ketika persebaran informasi di kota lebih masif menggunakan media sosial, maka desa mengikutinya. Menurutnya, itu karena pemahaman masyarakat bahwa kota masih menjadi fokus utama dalam setiap perkembangan apapun. “Padahal desa itu kan kekuatan negara, pertumbuhan dan lainnya ada di sana,” ungkap staf analisis dan pengembangan sistem informasi Combine Resource Institution (CRI. Lebih lanjut Boim mengatakan, media sosial merupakan bagian dari SID itu sendiri. SID dinilai lebih komprehensif dan sistematis karena memiliki prinsip partisipasif dan kontrak sosial yang jelas antara warga desa dan pemerintah desa ataupun pusat. Dibandingkan dengan media sosial yang masih parsial dan belum terlembaga. “Kekurangan lainnya, konten di dalamnya hanya berisi informasi yang tidak berbasis data desa,” katanya. Huda salah satu kader Rindi desa Sendangadi mengamini hal tersebut. Menurutnya, SID di desanya baru ada sebatas informasi di media sosial, belum menyentuh pada aktifitas pemerintahan. Semisal seperti data-data administratif, konsep dan rencana pembangunan desa dan yang berkaitan lainnya. “Ada juga website yang dibikin oleh anak KKN, tapi sekarang vakum,” tuturnya.[Andy R] Sumber : Portal Berita Solider
Silaturahmi di Kali Progo
Blogger Meet Progo river sebuah acara silaturahmi yang digagas oleh Pendekar Tidar bersama Progo Rafting. Kegiatan ini diikuti oleh 18 ++ (Delapanbelas) Gabungan Blogger Magelang dan Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2016. Sungai Progo merupakan sungai yang sudah lazim digunakan untuk berwisata arung jeram. untuk lintasan arung jeram di sungai ini terbagi menjadi 3 bagian. Bagian Atas, bagian tengah dan bagian bawah. Pengarungan yang dilakukan kali ini adalah pada bagian atas. Panjang lintasan pengarungan bagian atas sepanjang 9 kilometer dengan waktu tempuh 2 jam, lokasi start akan mengambil Hotel Puri Asri dan finish di Daerah Tempuran Kabupaten Magelang. Setelah registrasi ulang, briefing umum tentang pengarungan dan keselamatnnya serta berdo’a. Para Blogger dibagi menjadi 4 kelompok. Aqied, Boim, Tom, Tunjung dan Wawan menuju perahu dengan skiper Ikhwan. Lintasan Progo atas sangat nyaman dan aman, jeram jeramnya bersahabat, pengarungan kali ini hanya menemukan jeram grade I dan Jeram Grade III Saking menikmatinya pengarungan, kami pun lupa menanyakan jeram jeram yang dilewati. Tim dua sebenarnya masih kalah sama kecebong, karena semuanya nggak bisa berenang di air, mereka terbiasa merenangi hati yang luas… (uupss). nggak bisa berenang bukan suatu alasan untuk tidak bisa besenang senang di air (baca : Arung Jeram). adanya peralatan dan pemandu yang profesional mampu membuat kenyamanan tersendiri. Untuk virtual tournya dapat mengakses peta dan memastikan keasyikan yang bakalan terjadi. Mengarungi Sungai Progo, menyegarkan ingatan saya kepada tahun 1997, kala itu pengarungan pertama saya pada lintasan Progo bawah. Ada sebuah tradisi lazim yang dilakukan oleh pegiat alam bebas (mapala), mereka akan melakukan serangkaian pengarungan pendahuluan sebelum mengarungi lintasan progo bawah. setidaknya mereka akan melakukan pengarungan di Sungai Elo dan Sungai Serayu. Tradisi ini adalah bagian untuk menambah jam terbang dan memperkuat pengenalan karakteristik sungai untuk arung jeram. Virtul view untuk lintasan progo atas untuk memastikan keamanan dan kenyaman bagi yang akan mengarunginya. beberapa tertimoni para pengguna jasa Progo Rafting bermain ke tempat lainnya juga bisa lho, lokasi yang deket dan sekitar kali progo. unduh peta pengarungan Progo Atas disini. Peta ini akan membantu anda dalam menentukan rute terdekat mana yang akan anda pilih. Peta tersebut dilengkapi beberapa dokumentasi kegiatan, sehingga anda bisa menentukan keriang gembiraan lainnya dalam berarung jeram. informasi Tentang Progo Rafting dapat diakses pada beberapa media : website : Facebook : Progo Rafting Info Sumber : Website Progo Rafting, Chanel Yuotube Foto : Arif, Tunjung, Setya Adi
Permendikbud No 50 Tahun 2015
Permendikbud No 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Permen ini terdiri dari 3 pasal, ditetapkan di jakarta tanggal 26 November 2015 dan diundangkan tanggal 30 November 2015 di jakarta. Permen ini tercatat dalam berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 1788.
Menciptakan masa depan bersama melalui tata kelola informasi
Siklus Metadata menjadi data dan informasi terus berkembang dari masa ke masa. Hal ini dipegaruhi oleh berkembangnya alat dan atau media yang digunakan oleh manusia. Teknologi yang tercipta dan digunakan akan beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan dari manusia. Setidaknya ada tiga kompleksitas dari fungsi dari alat dan atau perangkat, antara lain adalah : memindai, mengirimkan dan menangkap. Memindai berarti alat tersebut memiliki kemampuan untuk melakukan diagnosa. Mengirimkan dan atau menerima merupakan fungsi tunggal dalam bertransaksi metadata. Menyikapi keterbatasan dari fungsi tersebut, manusia berlomba lomba untuk melakukan simplifikasi dan memaksimalkan fungsi memindai, mengirimkan dan menangkap dalam satu perangkat atau media. Misalnya sabak yang pada waktu tersebut digunakan secara umum untuk menulis, hal ini berarti hanya mengirimkan atau menerima. Seiringan dengan perkembangan teknologi ada bentuk yang menyerupai sabak, namum bisa melakukan pemindaian, pengiriman dan penangkapan adanya tingkat perkembangan pemanfaatan teknologi dan perangkat membuka jalan untuk terus berinovasi dalam menjawab kebutuhan. Inovasi inovasi tersebut perlu diketahui untuk memudahkan pengelolaan dan mengambil kesempatan untuk penerapan pada wilayah yang memiliki kesamaan masalah. Metadata dan data yang yang terserak akan membuat informasi tentang segalanya. Informasi informasi tersebut perlu dipilih sesuai dengan peruntukannya tanpa mengabaikan kualitas informasi. Kualitas informasi yang semakin baik, akan merubah informasi menjadi pengetahuan. Informasi ini kelak akan membuat tata kelola informasi dapat memudahkan manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkannya.
Pemdes Pulosari jadi Motifator 305 Desa se Kabupaten Jombang
RAPAT KORDINASI YANG DIFASILITASI OLEH BPMPD DENGAN SKPD SE KABUPATN JOMBANG DALAM RANGAK PELAKSANAAN SISTeM INFORMASI DESA (SID) Dalam rangka meninidak lanjuti pelaksanan program SID di kabupaten Jombang yang sudah berjalan selama satu tahun namun belum berapa evektif Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan efaluasi dengan beberapa SKPD dan Pemdes Pulosari yang saat ini sudah melaksanakan aplikasi SID, Ditujuk sebagai motifator Pemdes Pulosari hadir bersama Kepala Desa (Rokim) Sekretaris Desa (M Nurul SH) Kasun Pulosari (Widji) menceritaka kronologi mengenal SID dan memaparkan kesulitan dan kemudahan dengan adanya SID , ini yang membuat salut masing masing SKPD dan menghendaki segera dilaksanakan pendampingan 306 Desa agar supaya lebih mengenal dan mencintai sehinga bisa menuai manfaat dari Program SID itu sendiri rencananya akan dilaksanakan 16 Februari sampai dengan 15 Maret 2016 Dengan Claster 5 kali di masing-masing kecamatan terdekat selama 3 hari Beberapa permasalahan yang saat ini terjadi sebenarnya bukanlah hal yang sangat sulit yaitu pengisian data penduduk tergantung personil Desa mau bekerja atau tidak dengan kordinasi dan kebersamaan maka Desa akan mampu melaksanakan program tersebut. Sumber : Portal Desa Pulosari Jombang
Permendesa No 21 Tahun 2015
Permendesa No 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Permen ini terdiri dari 6 Bab dan 17 Pasal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2015 bertempat di Jakarta. Tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 1934. Visi Tri Sakti Presiden periode tahun 2014-2019 meletakkan program pemerintah pada titik berat pencapaian ideal bangsa Indonesia pada kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan kepribadian budaya. Untuk merealisaikan visi tersebut pemerintah bertekad (dalam Nawa Cita) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu wujud rekognisi negara kepada desa, adalah penyediaan dan penyaluran Dana Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, menyetakan bahwa Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap tahun anggaran. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan dalam tiga tahap yaitu: tahap pertama pada bulan April sebesar 40%, tahap kedua pada bulan Agustus sebesar 40% dan tahap ketiga pada bulan Oktober sebesar 20 % Pencairan Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan APBDesa kepada Bupati/Walikota. Penyampaian APBDesa kepada Bupati/Walikota dilaksanakan pada bulan Maret. Untuk mengefektifkan dan mengharmonisasikan langkah pencapaian visi misi program pembangunan secara nasional, maka Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamanatkan bahwa: Menteri yang menangani Desa menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Unduh : disini Sumber : Situs Kemendesa
Sertifikasi Kompetensi Fotografi
Sertifikasi Kompetensi merupakan suatu cara untuk menginformasikan kepada orang lain tentang keahlian yang dimiliki oleh individu. Saat ini Indonesia telah memiliki Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia. Lembaga Tersebut bernama Leskofi yang berada di Kota Bandung, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi via email pada alamat berikut : lskfotografiindonesia@gmail.com. Untuk Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dengan alamat email : sekre.apfi@gmail.com Sumber : Kompas TV via Youtube info Leskofi
Permendesa No 5 Tahun 2015
Permendesa no 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Permen ini terdiri dari 5 Bab dan 12 Pasal diundangkan pada tanggal 18 Februari 2015 bertempat di Jakarta. Tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 297. unduh : disini Sumber : Situs Kemendesa