Permendesa No 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Permen ini terdiri dari 6 Bab dan 17 Pasal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2015 bertempat di Jakarta. Tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 1934.
Visi Tri Sakti Presiden periode tahun 2014-2019 meletakkan program pemerintah pada titikĀ berat pencapaian ideal bangsa Indonesia pada kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan kepribadian budaya. Untuk merealisaikan visi tersebut pemerintah bertekad (dalam Nawa Cita) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu wujud rekognisi negara kepada desa, adalah penyediaan dan penyaluran Dana Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, menyetakan bahwa Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap tahun anggaran.
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan dalam tiga tahap yaitu: tahap pertama pada bulan April sebesar 40%, tahap kedua pada bulan Agustus sebesar 40% dan tahap ketiga pada bulan Oktober sebesar 20 % Pencairan Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan APBDesa kepada Bupati/Walikota. Penyampaian APBDesa kepada Bupati/Walikota dilaksanakan pada bulan Maret.
Untuk mengefektifkan dan mengharmonisasikan langkah pencapaian visi misi program pembangunan secara nasional, maka Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamanatkan bahwa: Menteri yang menangani Desa menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Unduh : disini
Sumber : Situs Kemendesa