Industri fotografi di Indonesia telah menjadi bagian integral dari sektor komunikasi yang terus berkembang. Dengan perkembangan teknologi dan permintaan akan karya visual yang berkualitas, kebutuhan akan standar kompetensi yang jelas dalam profesi fotografi semakin mendesak. Dalam menanggapi tantangan ini, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2019 menjadi tonggak penting dalam mendorong profesionalisme dan meningkatkan kualitas layanan dalam industri fotografi Indonesia.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang komunikasi sub bidang Fotografi. Produk hukum ini berisikan standarisasi bidang fotografi ditetapkan tanggal 4 Juli 2019 di Jakarta.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan media informasi fotografer saat ini sangat dibutuhkan. Terbukanya bidang kerja tersebut harus diimbangi dengan profesional kompetensi. Profesional kompetensi sangatlah penting di era globalisasi berkait dengan persaingan dalam tenaga kerja di bidang fotografi akan semakin tajam dan ketat.
Dengan demikian dibutuhkan adanya standarisasi kualitas bagi para fotografer profesional. Untuk menyiapkan SDM yang berkualitas sesuai dengan tuntutan pasar kerja atau dunia usaha setidaknya ada hubungan timbal balik dari institusi pendidikan baik pendidikan formal atau informal.
Salah satu bentuk hubungan timbal balik tersebut adalah pihak dunia usaha atau industri harus dapat merumuskan standar kebutuhan kualifikasi SDM yang diinginkan, untuk menjamin kesinambungan usaha. Institusi pendidikan harus menyelenggarakan pembelajaran untuk memenuhi standar kualifikasi SDM yang diinginkan pihak dunia usaha atau industri.
Membangun Kerangka Kompetensi yang Konsisten
Salah satu pokok pemikiran utama dari keputusan ini adalah pembangunan kerangka kompetensi yang konsisten dalam industri fotografi. Dengan menetapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia untuk kategori jasa profesional, ilmiah, dan teknis dalam sub-bidang fotografi, pemerintah berusaha untuk menciptakan panduan yang jelas bagi para praktisi fotografi dalam mengembangkan keterampilan mereka. Ini tidak hanya memberikan arahan bagi individu yang ingin memasuki industri fotografi, tetapi juga membantu menjaga kualitas layanan secara keseluruhan.
Meningkatkan Kualitas Layanan dan Kepercayaan Publik
Dalam konteks globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, kualitas menjadi kunci utama dalam mempertahankan eksistensi dalam industri apa pun, termasuk industri fotografi. Dengan penetapan standar kompetensi kerja nasional, keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan fotografi yang ditawarkan oleh para profesional. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri fotografi Indonesia secara keseluruhan.
Mengukuhkan Profesionalisme dan Tanggung Jawab
Selain memperhatikan aspek kualitas layanan, keputusan ini juga menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam praktik fotografi. Dengan menetapkan persyaratan pelatihan dan sertifikasi yang ketat, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa para praktisi fotografi memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan pemangku kepentingan lainnya.
Mendorong Inovasi dan Pengembangan Berkelanjutan
Terakhir, keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung inovasi dan pengembangan berkelanjutan dalam industri fotografi. Dengan memberikan kerangka kerja yang jelas dan memperkuat profesionalisme, diharapkan para praktisi fotografi akan didorong untuk terus mengembangkan keterampilan mereka dan mengadopsi teknologi serta praktik terbaru. Hal ini akan membantu industri fotografi Indonesia untuk tetap relevan dan kompetitif di era digital yang terus berubah.
Beberapa istilah penting
Fotografi adalah proses atau metode untuk menghasilkan gambar atau foto dari suatu objek dengan merekam pantulan cahaya yang mengenai objek tersebut pada media yang peka cahaya. Media rekam bisa berupa film peka cahaya, atau yang lebih populer saat ini adalah menggunakan media rekam elektronis sensor cahaya. Hasil gambar tersebut terbentuk dari proyeksi lensa, dengan ketentuan pencahayaan yang tepat dan fokus yang ditentukan untuk mendapatkan bayangan tepat.
Fotografer merujuk kepada seseorang yang memiliki keterampilan teknis, pemahaman estetika dan makna untuk melakukan tugas perekaman gambar. Dalam prosesnya diperlukan kemampuan nalar alih wahana dari imajinasi menjadi bentuk gambar, sebagai ungkapan bahasa visual. Perekaman tersebut melibatkan proses kreatif melihat, imajinasi pra-visualisasi dan keterampilan teknis menggunakan perangkat kamera. Objek berupa benda, manusia, lingkungan dengan tema-tema tertentu yang mampu dibaca kembali sebagai bahasa.
Ruang lingkup fotografer melibatkan pengetahuan sain, teknik rekayasa, seni dan keterampilan praktis sebagai dasar yang harus dimiliki guna menghasilkan gambar yang baik dan dimengerti.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah perumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dimilikinya kompetensi standar oleh seseorang, maka yang bersangkutan mampu:
a. Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
b. Mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
c. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi berbeda.
Daftar unit kompetensi Fotografi
1. M.74FTG00.001.2 Memilih Jenis Kamera
2. M.74FTG00.002.2 Memeriksa Perangkat Kamera
3. M.74FTG00.003.2 Menentukan Elemen Pencahayaan
4. M.74FTG00.004.2 Mengatur Ketajaman Gambar
5. M.74FTG00.005.2 Menentukan Sudut Pengambilan
6. M.74FTG00.006.2 Menentukan Latar Depan dan Latar Belakang
7. M.74FTG00.007.2 Menentukan Komposisi Pemotretan
8. M.74FTG00.008.2 Menentukan Variabel Pencahayaan
9. M.74FTG00.009.2 Menentukan Perangkat Penyinaran
10. M.74FTG00.010.2 Melakukan Penyalinan Foto Digital
11. M.74FTG00.011.2 Memilih Gambar Sesuai Kebutuhan
12. M.74FTG00.012.2 Melakukan Olah Foto Digital Dasar
13. M.74FTG00.013.2 Melakukan Pencetakan Foto Digital
14. M.74FTG00.014.2 Mengelola Gagasan Konsumen
15. M.74FTG00.015.2 Melakukan Perhitungan Biaya Produksi
16. M.74FTG00.016.2 Melaksanakan Prosedur Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Tempat Kerja
17. M.74FTG00.017.2 Melakukan Evaluasi Hasil Kerja
18. M.74FTG00.018.2 Melakukan Komunikasi Dengan Rekan Kerja
19. M.74FTG00.019.2 Menggunakan Lampu Studio (Flash Head)
20. M.74FTG00.020.2 Mengerjakan Pemotretan Alam
21. M.74FTG00.021.2 Mengerjakan Pemotretan Manusia
22. M.74FTG00.022.2 Mengerjakan Pemotretan Benda
23. M.74FTG00.023.2 Mengerjakan Pemotretan Arsitektur
24. M.74FTG00.024.2 Mengerjakan Pemotretan Peristiwa
25. M.74FTG00.025.2 Megerjakan Pemotretan Ilustrasi
26. M.74FTG00.026.2 Melakukan Olah Foto Digital Lanjut
27. M.74FTG00.027.2 Mengerjakan Pengarsipan Karya
28. M.74FTG00.028.2 Melakukan Koordinasi Tim Kerja
29. M.74FTG00.029.2 Melakukan Presentasi Karya Fotografi
30. M.74FTG00.030.2 Melakukan Presentasi Multimedia
31. M.74FTG00.031.1 Menerapkan Prinsip-Prinsip Desain Elementer Fotografi
32. M.74FTG00.032.1 Menerapkan Hak Cipta Dalam Bekerja
33. M.74FTG00.033.1 Menyusun Naskah Kajian dan Rancangan Karya Fotografi
34. M.74FTG00.034.1 Menentukan Inisiatif Teknis dan Nonteknis Fotografi
35. M.74FTG00.035.1 Mewujudkan Konsep Kreatif Fotografi
36. M.74FTG00.036.1 Menyampaikan Hasil Kerja Secara Lisan
37. M.74FTG00.037.1 Menentukan Kebijakan Penyelesaian Masalah Fotografi
38. M.74FTG00.038.1 Melakukan Diseminasi Karya Profesional Secara Nasional
39. M.74FTG00.039.1 Melakukan Diseminasi Karya Profesional Secara Internasional
40. M.74FTG00.040.1 Memelihara Alat dan Perlengkapan Fotografi
41. M.74FTG00.041.1 Melakukan Pemeriksaan Hasil Cetak Foto
42. M.74FTG00.042.1 Mengemas dan Mengirim Produk Fotografi
43. M.74FTG00.043.1 Menggunakan Peralatan Studio
44. M.74FTG00.044.1 Menerapkan Pose Satu Orang, Pasangan dan Kelompok
45. M.74FTG00.045.1 Melakukan Perjalanan Fotografi
46. M.74FTG00.046.1 Melakukan Pemotretan Alam Liar
47. M.74FTG00.047.1 Mengerjakan Pemotretan Olah Raga
48. M.74FTG00.048.1 Mengerjakan Pemotretan Panggung Pertunjukan
49. M.74FTG00.049.1 Mengerjakan Pemotretan Kehumasan
50. M.74FTG00.050.1 Mengelola Publikasi Foto Kehumasan
51. M.74FTG00.051.1 Mengerjakan Pemotretan Still Photography
52. M.74FTG00.052.1 Mengerjakan Pemotretan Industrial
53. M.74FTG00.053.1 Mengerjakan Pemotretan Menggunakan Pesawat Nirawak
54. M.74FTG00.054.1 Mengerjakan Pemotretan Underwater
55. M.74FTG00.055.1 Menentukan Kualitas Foto Editorial
56. M.74FTG00.056.1 Menulis Naskah Editorial Foto
57. M.74FTG00.057.1 Mengelola Tim Kerja Editorial
58. M.74FTG00.058.1 Menyusun Konsep Publikasi Karya Fotografi
59. M.74FTG00.059.1 Memperagakan Kritik Fotografi
60. M.74FTG00.060.1 Menulis Naskah Kuratorial
61. M.74FTG00.061.1 Menyajikan Koleksi Karya Fotografi untuk Pameran
62. M.74FTG00.062.1 Mendiseminasikan Wawasan Fotografi
63. M.74FTG00.063.1 Memelihara Lingkungan Kerja
64. M.74FTG00.064.1 Mengisi Daftar Penyelesaian Pekerjaan
65. M.74FTG00.065.1 Menggunakan Model Release dan Property Release
66. M.74FTG00.066.1 Melaksanakan Kegiatan Pameran
67. M.74FTG00.067.1 Memasarkan Foto Secara Online
68. M.74FTG00.068.1 Membuat Video Clip
69. M.74FTG00.069.1 Memilih Foto Untuk Pameran
70. M.74FTG00.070.1 Mendiseminasikan Karya di Media Sosial Internet
71. M.74FTG00.071.1 Menerapkan Kode Etik Jurnalistik
72. M.74FTG00.072.1 Menerapkan Tata Artistik Dalam Karya Fotografi
73. M.74FTG00.073.1 Menentukan Foto Sesuai Arah Pemberitaan
74. M.74FTG00.074.1 Menuliskan Metadata Foto Peristiwa
75. M.74FTG00.075.1 Menulis Reportase Fotografi
76. M.74FTG00.076.1 Menyunting Naskah Editorial Foto
77. M.74FTG00.077.1 Melakukan Pendampingan Penciptaan Karya Foto
78. M.74FTG00.078.1 Menyusun Laporan Karya/Pekerjaan Fotografi
79. M.74FTG00.079.1 Melaksanakan Tata Kelola Proyek Fotografi
80. M.74FTG00.080.1 Melakukan Riset Fotogafi Inovatif Teruji
81. M.74FTG00.081.1 Mengelola Riset Fotografi
Kesimpulan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2019 bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga merupakan manifestasi dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam industri fotografi. Dengan memberikan panduan yang jelas dan mengukuhkan standar kompetensi kerja nasional, keputusan ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi para praktisi fotografi, konsumen, dan industri secara keseluruhan.
keputusan menteri ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi.
Unduh Produk Hukum
Sumber : Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia