Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan. Produk hukum ini berisi 19 Pasal, ditetapkan tanggal 14 Januari 2016 dan diundangkan 14 Januari 2016 di Yogyakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 No 4. Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban untuk memberikan Pelayanan Publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan tujuan didirikan Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pelayanan Publik yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkesinambungan, seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas dan menjamin Pelayanan Publik sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan serta untuk memberi perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Sebagai pedoman dalam menyusun standar pelayanan oleh setiap pelayanan publik, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik dalam Pasal 27 mengamanatkan pembentukan peraturan gubernur tentang pedoman penyusunan standar pelayanan. Peraturan Gubernur ini memuat pedoman bagi penyelenggara di Daerah dan Kabupaten/Kota dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan inovasi pelayanan dan mekanisme pengaduan yang efektif. Unduh Produk Hukum Sumber : http://www.birohukum.jogjaprov.go.id/
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik . Produk hukum ini berisi XII Bab dan 46 Pasal, ditetapkan tanggal 19 juni 2014 dan diundangkan 19 juni 2014 di Yogyakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 No 5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pembukaan (Prembule) mengamanatkan tujuan didirikan Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Dewasa ini penyelenggaraan Pelayanan Publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan. Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem Pelayanan Publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional. Pemerintah sebagai penyelenggara utama Pelayanan Publik berkewajiban untuk memberikan Pelayanan Publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan demokratis. Pelayanan Publik yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkesinambungan, seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas dan menjamin Pelayanan Publik sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan serta untuk memberi perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu ada pengaturan hukum yang mendukungnya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka perlu diatur hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima Pelayanan Publik serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini memuat mengenai pedoman bagi penyelenggara di Daerah dan Kabupaten/Kota dalam memberikan Pelayanan Publik kepada masyarakat dengan mengedepankan inovasi pelayanan dan mekanisme pengaduan yang efektif. Peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai Pelayanan Publik di Daerah serta terwujudnya kepastian hukum tentang hak, kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terkait penyelenggaraan Pelayanan Publik. Unduh Produk Hukum Sumber : http://www.birohukum.jogjaprov.go.id/
Peduli Kasih Gunung Agung 2017
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Om Swastyastu 🙏 Kami dari #PI (PENDAKI INDONESIA ) Prov. Bali, membutuhkan uluran tangan berupa sumbangan untuk membantu warga Karangasem dan sekitarnya yang terkena dampak dari bencana alam Gunung Agung. Adapun yang dibutuhkan oleh warga berupa : 1. Alat mandi. 2. Popok bayi & lansia, dan pembalut. 3. perlengkapan bayi. 4. Makanan bayi. 5. Makanan & minuman. 6. Selimut. 7. Masker dll Dan juga bisa berupa sumbangan dana yang bisa dikirim melalui rekening : 1. BCA, dengan nomor rekening 0400629595 a/n : Ni Luh Widiyawati Konfirmasi untuk sumbangan bisa hubungi kontak WA : 1. Gus katos : 087 851 945 710 2. Widiya 089 697 835 387 Atau bisa langsung mengirim sumbangan di rumah kediaman saya Jalan katrangan gang 12 no 15 Denpsar Timur – Bali Ayoo tunjukan semangat kepedulian kalian terhadap sesama, tunjukan sifat sosial yang tidak hanya menerima, mengcopy dan mendengar berita-berita di televisi, radio, dan sosmed. PEDULI BENCANA ALAM GUNUNG AGUNG – Karangasem Bali. Salam dari kami #PI (PENDAKI INDONESIA) Prov. Bali. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Om Shanti Shanti Shanti Om 🙏 sumber : #Pijogist Foto : #Pendaki Indonesia Wilayah Bali
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Peraturan Pemerintah Negeri Repubik Indonesia No 21 tahun 207 Tentang Pembinaan Potensi Pencarian Dan Pertolongan. Produk hukum ini berisi VI Bab dan 25 Pasal, ditetapkan tanggal 8 Juni 2017 dan diundangkan tanggal 12 Juni 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 112. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6060. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2O14 tentang Pencarian dan Pertolongan, terdapat ketentuan pelaksanaan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yaitu ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Sasaran pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan ditujukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. Adapun ruang lingkup pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pengaturan dimaksudkan sebagai upaya dalam memaksimalkAn fungsi penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriterira, serta kebijakan sehingga terciptanya fungsi regulasi yang terencana, terpadu, dan komprehensif dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Pengendalian dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan norrna, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan kepada Potensi Pencarian dan Pertolongan serta masyarakat yang dilakukan dengan cara koordinasi, diseminasi, pendidikan dan pelatihan teknis, dan latihan. Pengawasan dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan melalui pemantauan, penilaian, dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebiiakan yang telah ditetapkan. Unduh Produk Hukum Sumber :