PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Peraturan Pemerintah Negeri Repubik Indonesia No 21 tahun 207 Tentang Pembinaan Potensi Pencarian Dan Pertolongan. Produk hukum ini berisi VI Bab dan 25 Pasal, ditetapkan tanggal 8 Juni 2017 dan diundangkan tanggal 12 Juni 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 112. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6060.

PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2O14 tentang Pencarian dan Pertolongan, terdapat ketentuan pelaksanaan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Salah satu materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yaitu ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Sasaran pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan ditujukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Adapun ruang lingkup pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Pengaturan dimaksudkan sebagai upaya dalam memaksimalkAn fungsi penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriterira, serta kebijakan sehingga terciptanya fungsi regulasi yang terencana, terpadu, dan komprehensif dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Pengendalian dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan norrna, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan kepada Potensi Pencarian dan Pertolongan serta masyarakat yang dilakukan dengan cara koordinasi, diseminasi, pendidikan dan pelatihan teknis, dan latihan.

Pengawasan dimaksudkan sebagai upaya untuk melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan melalui pemantauan, penilaian, dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebiiakan yang telah ditetapkan.

Unduh Produk Hukum

Sumber :

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik