Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan. Produk hukum ini berisi 19 Pasal, ditetapkan tanggal 14 Januari 2016 dan diundangkan 14 Januari 2016 di Yogyakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 No 4.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban untuk memberikan Pelayanan Publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan tujuan didirikan Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pelayanan Publik yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkesinambungan, seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas dan menjamin Pelayanan Publik sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan serta untuk memberi perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Sebagai pedoman dalam menyusun standar pelayanan oleh setiap pelayanan publik, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik dalam Pasal 27 mengamanatkan pembentukan peraturan gubernur tentang pedoman penyusunan standar pelayanan. Peraturan Gubernur ini memuat pedoman bagi penyelenggara di Daerah dan Kabupaten/Kota dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan inovasi pelayanan dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Sumber : http://www.birohukum.jogjaprov.go.id/