Skip to content
Beranda » Regulasi » SKKNI Bidang Fotografi

SKKNI Bidang Fotografi

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi. Produk hukum ini berisikan standarisasi bidang fotografi ditetapkan tanggal 24 September 2014 di Jakarta.

Kepmen Tenaga Kerja SKKNI Fotogarfi

Kepmen Tenaga Kerja SKKNI Fotogarfi

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dimilikinya kompetensi standar oleh seseorang, maka yang bersangkutan mampu: 1) Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan. 2) Mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan. 3) Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.

Fotografi secara harfiah adalah proses membuat imaji yang dihasilkan dari perekaman objek yang terkena cahaya, dengan menggunakan kamera analog atau digital. Hasil dari perekaman tersebut secara linguistik disebut gambar.

Secara praksis, ruang lingkup fotografi telah banyak digunakan pada berbagai bidang mencakup; ilmu pengetahuan, teknik, seni, dan keterampilan (science, engineering, art, and craft of producing images). Ruang lingkup yang begitu luas dalam fotografi dapat memenuhi kebutuhan manusia yang dipergunakan dalam bidang ilmu pengetahuan. Dengan kata lain, fotografi dijadikan media pendidikan bahkan fotografi menjadi bagian dari ilmu pengetahuan.

Fotografi tidak terlepas dari teknik-teknik yang harus dikuasai oleh seorang fotografer, sehingga dapat tercipta citraan yang baik. Di balik gambar yang baik tercermin sikap dari fotografer sendiri. Gambar yang dibuat menjadi karya estetik yang disesuaikan dengan tema-tema teknis penciptaan dan konsep yang mendasarinya. Untuk menghasilkan gambar yang baik dan bermutu tidak dapat dilepaskan dari penguasaan alat, sehingga fotografer menjadi terampil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia No 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Produk hukum ini berisi IX Bab dan 35 Pasal, ditetapkan tanggal 31 Desember 2014 dan diundangkan tanggal 31 Desember 2014 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 2091.

Unduh Produk Hukum

Sumber : Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia 

%d bloggers like this: