Permendesa no 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Permen ini terdiri dari 5 Bab dan 12 Pasal diundangkan pada tanggal 18 Februari 2015 bertempat di Jakarta. Tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 297.
unduh : disini
Sumber : Situs Kemendesa