Permendesa No 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Permen ini terdiri dari 6 Bab dan 35 Pasal diundangkan pada tanggal 18 Februari 2015 bertempat di Jakarta. Tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 296.
Unduh : disini
Sumber : Situs Kemendesa