Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Produk hukum ini berisi 2 pasal, ditetapkan tanggal 8 Oktober 2019 dan diundangkan tanggal 25 Oktober 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1327. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia. Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk. Perubahan yang terjadi antara lain : Penetapan Perhitungan luas wilayah, yang semula menggunakan perhitungan luas wilayah indikatif berubah menjadi luas wilayah daratan. Perubahan Pemutakhiran kode dan data wilayah yang semula dilakukan sedikitnya 2 kali setahun, sekarang hanya sekali. Berubahnya kepastian pengumuman pemutakhiran kode dan data wilayah yang sedianya sebelum 30 juni dan sebelum 31 desember menjadi tidak pasti, namun perlu diumumkan. Unduh produk hukum sumber : Kemendagri