Dalam istilah indonesia Data privacy days adalah hari privasi data atau dengan kata lain hari data pribadi. Sebuah peringatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mempromosikan praktik terbaik perlindungan data privasi[1]. Inisiatif Data Protection Days pertama kali dilakukan oleh council of europa pada tanggal 26 april 2006 [2]. hal ini pun diikuti oleh negara lainnya diluar eropa dan mereka memberikan istilah Data Privacy Days. Membaca kalimat ”Hari privasi data” saya teringat dengan sambutan DR. An. An Chandrawuan (Dekan Fakultas Hukum Unpad) dalam acara International Conference on the Digital Economy (icode) bertemakan Security and Privacy in the Big Data Era, 26 April 2017 di Jakarta. Beliau mengatakan : “Seperti yang mungkin Anda ketahui bahwa Hari Privasi Data, yang dikenal secara internasional sebagai Hari Perlindungan Data adalah hari libur internasional yang terjadi setiap tanggal 28 Januari. Kami memahami bahwa ada banyak seminar dan konferensi yang berkaitan dengan Hukum Privasi Data yang diadakan dan diamati di banyak negara, terutama di Amerika Serikat dan Eropa”. Di Indonesia berkaitan dengan perlindungan data, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 belum mengatur secara memadai perlindungan data pribadi. Pelaksanaan proteksi data pribadi diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem dan Transaksi Elektronik dan saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merilis pada tanggal 1 Desember 2016, sebuah Peraturan Menteri baru No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: apakah peraturan ini mengatur dan melindungi risiko yang mungkin timbul dari penggunaan data yang besar, antara lain melanggar privasi, meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan? Beberapa saat kemudian saya teringat dengan sambutan menkominfo pada acara icode yang dibacakan oleh Ditjen Aptika : “Indonesia menjadi negara kelima terbesar yang menggunakan internet. Perlindungan data pribadi di Indonesia, saat ini sudah diatur dalam permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, sebagai peraturan perantara yang statusnya saat ini sedang diupayakan menjadi Undang Undang semoga siap di Tahun 2018”. Sedangkan, Prof Joe Cannataci (Pelapor Khusus tentang Privasi Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa OHCHR) mengungkapkan “Peningkatan kesadaran tentang hak privasi menjadi perhatian serius seiring penggunaan teknologi digital dalam ekonomi, semuanya harus mengikuti prinsip dasar dari privasi. Prinsip dasar privasi (data pribadi) adalah : Pembatasan pengumpulan, Kualitas data, tujuan pengumpulan data, adanya persetujan dari pemilik data kecuali oleh otoritas/penegak hukum, perlindungan tentang pengamanan dan keamanan data, partisipasi dan hak kontrol atas data. Dr. Sinta Dewi Rosadi, SH.,LL.M, (Ketua Cyber Law Centre Unpad), mengatakan bahwa “ Privasi menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam UNDG hal ini tercantum dalam agenda 2030 : Data Privacy, Ethics and Protetction. Data dan ststistik yang baik akan membantu pemerintah untuk melihat perkembangan dan memastikan keputusan yang berbasis dengan data”. Hal ini tercantum dalam UN Sustaianable Development Goals salah satu pendekatan yang dilakukan berdasarkan hak asasi adalah Akses Informasi harus memiliki keseimbangan dalam hal hak perlindungan data pribadi. Berdasarkan UN High Level Panel ada tiga hal yang mendasar : 1. Memperkuat akuntabilitas 2. Pemerintah, organisasi Internasioanal, kelompok dan sektor swasta mesti terlibat. 3. Sebuah revolusi data yang sebenarnya akan memanfaatkan sumber data dan statistik terpadu dan pengambilan keputusan yang ada dan baru, mendorong akses terbuka terhadap dan penggunaan data dan memastikan dukungan yang besar terhadap sistem statistik. Itulah beberapa rekaman ingatan tahun 2017 tentang privasi data, meskipun ada beberapa ingatan lainnya seperti ulasan majalah kombinasi edisi ke 70 yang mengupas perlindungan data pribadi, majalah tersebut bisa diakses melalui tautan adapun beberapa modul yang asyik dibaca diantaranya adalah : Panduan Informasi dan Tips Komponen untuk Keamanan dan Privasi [3]. Panduan Informasi dan Tips Keamanan dan Privasi Dunia Digital [4]. Panduan Keamanan Saku Gawai dan Peramban [5] Panduan dan Tips untuk Gawai [6] Tips Singkat dan Praktis di Dunia Siber [7]. Data Privacy, Ethics and Protetction [8] salah satu harapan adalah semoga RUU perlindungan data pribadi [9] segera ditetapkan, pantau perkembanganya melalui tautan : http://www.dpr.go.id/uu/detail/id/353 sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/Data_Privacy_Day https://www.coe.int/en/web/portal/28-january-data-protection-day https://www.combine.or.id/2018/03/19/panduan-informasi-dan-tips-komponen-untuk-keamanan-dan-privasi/ https://www.combine.or.id/2018/03/19/panduan-informasi-dan-tips-keamanan-dan-privasi-dunia-digital/ https://www.combine.or.id/2018/03/19/panduan-keamanan-saku-gawai-dan-peramban/ https://www.combine.or.id/2018/03/11/panduan-dan-tips-untuk-gawai/ https://www.bssn.go.id/tips-singkat-dan-praktis-di-dunia-siber/ https://unsdg.un.org/resources/data-privacy-ethics-and-protection-guidance-note-big-data-achievement-2030-agenda http://www.dpr.go.id/uu/detail/id/353 gambar : cover majalah kombinasi edisi ke 70