Workshop Perlindungan data pribadi dan Sosial media

Karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten ilegal seperti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan / atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja.

Brosur Kegiatan Perlindungan Data Pribadi dan Media Sosial
Brosur Kegiatan Perlindungan Data Pribadi dan Media Sosial

Oleh karena itu Duta Damai Regional Yogyakarta mengajak mitra strategis antara lain BNPT, PMD, Kominfo Provinsi DIY, Masyarakat Digital Jogjakarta dan Qwords untuk menggagas kegiatan bersama dalam bentuk Workshop Perlindungan Data Pribadi dan Sosial Media. Kegiatan ini berupa pemaparan pengantar perlindungan data Pribadi dan media sosial, diskusi tentang media sosial yang digunakan dan strategi perlindungan data pribadi.

Perlindungan data Pribadi menjadi sangat penting karena Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.


Dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, diperlukan penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia serta dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk meminta informasi yang terdapat dalam Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan penegakan hukum tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (Privacy Right). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupalan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.


Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi tidak akan terlepas dari Informasi Elektronik, Data Elektronik dan Sistem Elektronik, untuk lebih jelasnya mari kita cermati definisi dasar dari ketiga pengertian diatas :

a. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya.

b. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

c. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penggunaan setiap informasi melalui media atau Sistem Elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas itu, dibutuhkan jaminan pemenuhan perlindungan diri pribadi dengan mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan persetujuan Orang yang bersangkutan.
Secara khusus kegiatan ini akan memberikan wawasan terkait transformasi jejak dan bayang bayang digital. Bagaimana mengelola data dan mendapatkan lebih banyak kontrol atas identitas kita, konten, jaringan sosial dan lokasi? Praktek terkait dengan cara perlindungan data dari perangkat keras. Tidak kita pungkiri bahwa penggunaan internet melalui gawai sangat meningkat secara signifikan.
Hal lainnya adalah

a. Gawai : akan meningkatkan pemahaman kita tentang perangkat ini cerdas, apakah ponsel dan bagaimana mereka bekerja; bagaimana menggunakan mereka lebih aman; melihat lebih lanjut ke dalam aplikasi alternatif, browser, dan pengaturan privasi.

b. Media Sosial : membantu pengguna berpikir tentang interaksi mereka dengan situs media sosial lebih kritis; memahami data apa yang dikumpulkan dan mengapa; cara untuk mengelola identitas kami dan jaringan sosial media

c. Mesin Perambah ; Bagaimana browser bekerja dan perbedaan antara berbagai browser; Pengaya dan plug-in; privasi dan pengaturan konfigurasi kurikulum pengembangan: membongkar mitos, membangun argumen meyakinkan, pengembangan kegiatan dan rencana sesi

Waktu dan Tempat Kegiatan

Hari/tanggal :Sabtu,18 Maret 2017.

Jam :09.00 – 14.00.

Lokasi : PT Qwords Company International Jalan Blotan no 18 Kayen Wedomartani Sleman Yogyakarta – Indonesia 55584

Kontak Narahubung : 0857 1356 6474

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

Kategori

Pencarian Spesifik