Tugas dan Wewenang Gubernur

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Produk hukum ini 11 Pasal, ditetapkan tanggal 20 Juli 2018 dan diundangkan 20 Juli 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 109 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi.”

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi.

Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur diperkuat melalui peraturan pemerintah ini. Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi sangat strategis karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Akan tetapi mengingat kondisi geografis yang sangat luas maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota tersebut, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota agar melaksananakan otonominya dalam koridor nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi.

Unduh Produk Hukum

Sumber : Setneg

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik