Tips Pengurusan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hasilnya ada, nyata dan bukan hanya sebatas imajinasi atau kertas kerja yang belum terwujud. Secara sederhanan kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Oleh karenanya tips pengurusan kekayaan intelektual menjadi penting.

Kenapa perlu mengurus kekayaan intelektual

  • Melindungi Ekonomi dan Industri Kreatif
  • Pembuatan Karya Industri Kreatif
  • Ahli Waris Pemilik Karya
  • Meningkatkan Perekonomian
  • Pemanfaatan Perkembangan Pengetahuan dan TIK
  • Menambah Pendapatan Asli Lembaga atau Daerah
  • Perlindungan Hak Asasi manusia

Sebelum kita membahas tips pengurusan kekayaan intelektual, ada baiknya untuk mengenali jenis Jenis kekayaan intelektual. Jika anda sudah mengetahuinya, bacalah sekali lagi untuk menajamkan pemahaman anda.

baca juga : Peluang Open Source dan Kekayaan Intelektual di 2019

Jenis Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

Hak Cipta

Hak cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan.

Merek

Merek adalah Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Paten

Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Desain Industri

Jenis Kekayaan Intelektual berikutnya yaitu Desain Industri adalah Suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, Serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang

Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Varietas Tanaman

Varietas Tanaman adalah Perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Tips pengurusan kekayaan intelektual ala Irman Ariadi

  • Pemilahan jenis kekayaan intelektual dan penentuan kelas/kategori/obyek yang akan dilindungi.
  • Pemilihan skema pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual
  • Pengecekan dokumen yang berisi uraian dan gambar sesuai dengan jenis KI
  • Penyediaan dokumen terkait nama pencipta / pendesain
  • Penyiapan dokumen akta pendirian
  • Penyiapan surat kuasa dan surat pengalihan dari pencipta/lembaga
  • Kompilasi pemberkasan sesuai jenis kekayaan intelektual

Untuk Diskusi dan pengurusan kekayaan intelektual, bisa mengirimkan email kepada : Konsultasi Kekayaan Intelektual 

Sumber : Undang-Undang Nomor : 20/2016, 28/2014, 14/2001, 31/2000, 32/2000, 30/2000, 29/2000 dan Modul Pengurusan Kekayaan Intelektual untuk dunia pendidikan oleh Irman Ariadi

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik