Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. (UU 23/2016 Tentang Administrasi Kependudukan Bab I ayat I)
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.
Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah. Penerapan KTP-el yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.
Dengan penerapan KTP-el maka setiap Penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu dan/atau dipalsukan KTP-elnya, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk. (penjelasan UU 24/2013 tentang Perubahan UU Adminsistrasi Kependudukan)
Perubahan yang mendasar adalah dengan ditetapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Database eletronik yang lebih lengkap di berbagai level administrasi negara. Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna.
Pada dasarnya KTP Non Elektronik atau KTP lama sudah tidak berlaku lagi semenjak 31 Desember 2014. masa transisi sampai dengan 30 September 2016 diberikan sebagai batasan untuk melakukan perekaman KTP el. Ada beberapa kerugian jika dan mungkin berdampak buruk.
Setidaknya menurut beritagar ada sebelas kerepotan tak punya e-KTP
Sebelas Kerepotan Tak Punya e-ktp
Bikin e-KTP itu mudah lho selain 83814 desa/kelurah se indonesia (Permendagri 56/2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan) masih juga ada 524 jajaran dukcapil Kabupaten/kota yang akan membantu.. mari kita buat e-ktp biar makin cinta NKRI.
Referensi : Kemendagri Beritagar Satu Duta Damai