Skip to content
Beranda » Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Paten

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Produk hukum ini berisi XX Bab dan 173 Pasal, ditetapkan tanggal… Read More »Paten