Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 43 Pasal, ditetapkan dan diundangkan tanggal 19 Mei 1997 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No 39. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683.
Pengertian statistik dalam Undang-undang ini adalah luas, baik statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Ketiga pengertian tentang statistik tersebut menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam mendukung pembangunan nasional
“Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik”
“Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik”
Statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan eveluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Ada 4 (empat) perubahan mendasar yang mempengaruhi penyelenggaraan statistik selama lebih dari tiga puluh tahun ini (1960 – 1997) antara lain adalah :
-
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari pembangunan nasional menyebabkan data statistik yang dibutuhkan masyarakat semakin beragam.
-
Ragam data yang pada awal tahun enam puluhan cukup dikumpulkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS), sekarang memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan statistik lainnya di luar Badan.
-
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak terhadap perkembangan kegiatan statistik.
-
Adanya perubahan lingkungan strategis, seperti era globalisasi yang antara lain ditandai oleh keterbukaan, meningkatnya persaingan, pesatnya arus informasi statistik, dan semakin besarnya peranan informasi statistik baik pemerintah maupun masyarakat.
Keempat perubahan tersebut mengakibatkan penyelenggraan statistik memerlukan pengaturan yang lebih memadai untuk dapat menjamin terhindarnya duplikasi, kemudahan akses oleh pengguna data, kepastian hukum bagi penyelenggraan kegiatan statistik, dan perlindungan kepada responden.
Undang-undang ini mentapkan jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik. Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus.
Koordinasi dan kerja sama yang diatur dalam Undang-undang ini menjadi sangat penting untuk dapat dikembangkan antara Badan dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan unsur masyarakat lainnya, serta kerja sama dengan lembaga asing yang bergerak dalam kegiatan statistik. Makin beranekaragam informasi statistik yang berkembang seiring dengan kebutuhan dan kemajuan kehidupan bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran perlu memperoleh perhatian secara saksama. Hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan statistik, petugas statistik, responden, dan pengguna data statistik diatur secara seimbang. Sejalan dengan hal tersebut, sanksi terhadap pelanggaran norma dalam penyelenggaraan statistik ditetapkan dengan maksud memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan.
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan statistik, Badan memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat.
Materi yang merupakan muatan baru dalam Undang-undang tentang Statistik ini, antara lain :
-
Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama dengan Badan, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
-
Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
-
Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
-
Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan.
Jenis Statitistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas :
-
Statistik dasar, Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
-
Statistik sektoral, Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan
-
Statistik khusus, Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya
Untuk kebutuhan pembangunan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien sangat perlu untuk membuat sinopsis. Sinopsis adalah ikhtisar penyelenggaraan statistik yang berisikan antara lain :
a. judul; b. wilayah kegiatan statistik; c. objek populasi;d. jumlah responden; e. waktu pelaksanaan; f. metode statistik; g. nama dan alamat penyelenggara; dan h. abstrak.
Unduh Produk Hukum
Sumber : Sekretariat Kabinet RI