Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 63 Pasal, ditetapkan tanggal 8 Juni 2018 dan diundangkan tanggal 6 Juli 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 868.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
Standar Teknis Pelayanan Dasar adalah ketentuan mengenai mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota yang berhak diperoleh setiap penerima Pelayanan Dasar secara minimal.
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi.
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Penerima Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar merupakan warga negara Indonesia dengan ketentuan :
-
Penyandang Disabilitas Telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di dalam dan di luar Panti Sosial;
-
Anak Telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di dalam dan di luar Panti Sosial;
-
Lanjut Usia Telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di dalam dan di luar Panti Sosial;
-
Gelandangan dan Pengemis untuk Jenis Pelayanan Dasar Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di dalam dan di luar Panti Sosial;
-
Korban Bencana daerah provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi; dan
-
Korban Bencana daerah kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah kabupaten/ kota.
Jenis bencana alam : a. gempa bumi; b. tsunami; c. banjir; d. tanah longsor; e. letusan gunung api; f. gelombang laut ekstrem; g. angin topan, termasuk siklon tropis/puting beliung; dan/atau h. kekeringan
Jenis bencana sosial : a. konflik sosial; b. aksi teror; c. kebakaran pemukiman dan gedung; d. wabah/epidemi; e. gagal teknologi; dan/atau f. kebakaran hutan dan lahan.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi/kabupaten/kota terdiri atas:
-
Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di dalam Panti Sosial;
-
Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di dalam Panti Sosial;
-
Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di dalam Panti Sosial;
-
Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Sosial; dan
-
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi.
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah provinsi persatu kali kejadian bencana dengan kriteria:
-
Jumlah pengungsi/penyintas sebanyak 51 (lima puluh satu) orang sampai dengan 100 (seratus) orang;
-
Dampak bencana meliputi lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota; dan/atau
-
Adanya surat penetapan bencana dari gubernur.
Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat bagi Korban Bencana daerah kabupaten/ kota, persatu kali kejadian bencana dengan kriteria:
-
Jumlah pengungsi/penyintas sebanyak 1 (satu) sampai dengan 50 (lima puluh) orang;
-
Dampak bencana meliputi 1 (satu) daerah kabupaten/ kota; dan/atau
-
Adanya surat penetapan bencana dari bupati/wali kota.
Tata cara pemenuhan standar pelayanan pada SPM bidang sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan:
-
Pengumpulan dan pengelolaan data;
-
Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
-
Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
-
Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Pengumpulan dan pengelolaan data meliputi :
-
Data penerima Pelayanan Dasar;
-
Data sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial; dan
-
Data sarana dan prasarana Pelayanan Dasar.
Pembagian tugas dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pengumpulan dan pengelolaan data;
-
Pemerintah Daerah provinsi melakukan pengelolaan data.
Pengumpulan dan pengelolaan data dinas sosial daerah kabupaten/kota dilaksanakan dengan kegiatan:
-
Persiapan pelaksanaan verifikasi dan validasi data;
-
Bimbingan teknis kepada petugas pelaksana verifikasi dan validasi data;
-
Pelaksanaan verifikasi dan validasi data di lapangan;
-
Monitoring kualitas data hasil verifikasi dan validasi data;
-
Pengolahan data hasil verifikasi dan validasi serta pengesahan data daerah kabupaten/kota.
Pengelolaan data dinas sosial daerah provinsi dilaksanakan dengan kegiatan:
-
Koordinasi perencanaan dan penganggaran pelaksanaan verifikasi dan validasi data;
-
Mengumpulkan, merekapitulasi, mengolah data hasil verifikasi dan validasi dari daerah kabupaten/kota serta pengesahan data;
-
Memantau pelaksanaan verifikasi dan validasi daerah kabupaten/kota.
Pengumpulan dan pengelolaan data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai verifikasi dan validasi data terpadu penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
Pengumpulan dan pengelolaan data penerima Pelayanan Dasar dilakukan oleh bagian yang bertanggung jawab terhadap verifikasi dan validasi data Fakir Miskin dan orang tidak mampu di dinas sosial daerah kabupaten/ kota dan dinas sosial daerah provinsi.
Pengumpulan dan pengelolaan data ditujukan kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, Gelandangan, Pengemis, dan Korban Bencana.
Pengumpulan dan pengelolaan data ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, dan ketepatan sasaran.
Hasil pengumpulan dan pengelolaan data yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan dinas sosial daerah provinsi dilakukan melalui SIKS-NG atau sistem pembangunan daerah yang berintegrasi dengan SIKS-NG.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2010 tentang Panduan Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran
Permensos No 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota.
Teknis Pembiayaan Pemenuhan Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana Dan Prasarana Spm Bidang Sosial Di Daerah Provinsi
Teknis Pembiayaan Pemenuhan Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana Dan Prasarana Spm Bidang Sosial Di Daerah Kabupaten/Kota
Sumber : JDIH Kementerian Sosial