Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia No 2 tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Produk hukum ini berisi X Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 3 Januari 2017 dan diundangkan tanggal 23 Januari 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 156.
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Bahwa untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id