Dalam upaya memberikan wawasan dan pemanfaatan internet, Irman Ariadi, S.Si (Duta Damai Regional Yogyakarta) didaulat sebagai Narasumber oleh Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM). Acara dengan judul Sosialisasi Internet Sehat di Kabupaten Magelang merupakan kerjasama Antara Dinas Kominfo Kabupaten Magelang dan UMM, Acara ini diikuti oleh sekurangnya 200 orang yang terdiri dari pelajar dan Guru Sekeloah Menegah Pertama se Kabupaten Magelang tanggal 22 Maret 2017 di Aula Fikes UMM.
Duta Damai Regional Yogyakarta sebagai pemakalah kedua memberikan materi yang berjudul Perlindungan Data Pribadi dan Media Sosial. Pemilihan materi ini didasari untuk melindungi data pribadi peserta kegiatan dalam berselancar di Dunia Maya. Karakteristik peserta yang merupakan gabungan antara Anak Anak dan orang dewasa dalam kelompok besar memberikan tantangan dalam upaya menyampaikan materi tersebut. Sebelum Memasuki materi ini peserta diberikan wawasan oleh Ibu Dekan Fakultas Teknik UMM.
Ibu Yun Arifatul Fatimah, Ph.D sebagai Narasumber Pertama menyampaikan materi dengan judul Remaja diantara “Cyber world” dan “Real World”. Penyampaian materi yang interaktif dan menyegarkan membuka wawasan tentang perbedaan dua dunia yaitu dunia maya dan dunia maya. Banyak pembelajaran yang bisa dilakukan dengan mengambil sumber dari internet bahkan ada anak anak yang sudah memiliki usaha dengan menggunakan internet. Beliau menyadari betul bagaimana mendampingi anaknya yang seusia dengan adik adik pelajar smp dalam menggunakan internet. Dialektika Jawa Timur sangat kental dalam penyampaian materi sehingga tanpa terasa satu jam pun berlalu dengan cepat.
Bambang Pujiarto, M.Kom selaku Moderator Kegiatan sekaligus Narasumber Ketiga memberikan kesimpulan tentang materi pertama dan materi kedua sekaligus menambahkan tentang internet positif dan negatif. Beliau mengawali dengan kisah anaknya yang suka menggunakan komputer untuk mengerjakan tugas dari sekolah. Hal ini tentu berbeda dengan jaman kecilnya dahulu, dimana pengerjaan pekerjaan rumah dari sekolah belum menggunakan internet sebagai bahan referensi.
Mencari dan menafaatakn informasi di Indonesia telah diatur sesaui dengan ketentan hukum yang berlaku. Regulasi yang mengatur hal tersebut diantaranya adalah UUD RI Tahun 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE dan Perubahannhya dan Permenkominfo Tentang Perlindungan data pribadi dalam Sistem Elektronik.
Dalam pemanfaatan internet selain mencari informasi yang dibutuhkan, pengguna internet juga perlu mengetahui mana informasi yang benar dan hoaks. Pemerintah Indonesia bersama warganegaranya yang diwakili oleh komunitas pun telah mempunyai mekanisme untuk layanan aduan konten. Cara yang ditempuh bisa dengan melaporkan kepada aparat hukum, kominfo dan komunitas.
Hal lainnya adalah mengelola akun, pengguna disarankan untuk melakukan pengontrolan informasi berupa informasi publik ataupun pribadi. Untuk menyebarluaskan informasi pengguna juga diharpakan untuk berfikir panjang sebelum melakukan postingan atau unggahan di dunia maya dengan menggunakan akun media sosialnya.
Penguna Media Sosial senantiasa untuk memperhatikan Term & Condition yang dibuat oleh penyelenggara layanan tersebut. Ada kalanya hal itu berbahasa inggris, namum dengan fasilitas pilihan bahasanya kita bisa memilih melakukan bahasa yang digunakan, misalnya Bahasa Indonesia dan bahkan Bahasa Jawa Sekalipun. Dalam rangka pengontrolan data di dunia maya, pengguna juga diharapakan selektif untuk memilih model sharing konten, apakah itu bersifat individu, terbagi diantara teman bahkan dibagikan secara publik.
Suatu kehormatan bagi Duta Damai Regional Yogyakarta untuk bisa bersanding dengan Dekan Fakultas Teknik UMM dalam memberikan Wawasan, pemahanan dan penggunaan internet bagi pelajar dan guru SMP se Kabupaten Magelang. Semoga kegiatan ini membawa kebaikan bersama untuk semauanya.
Sumber Gambar : Dokumentasi Pribadi dan Dokumentasi Panitia