SKKNI Pengelola Desa Wisata merupakan standar minimal dan pedoman bagi desa wisata. Pengembangan Desa Wisata juga merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa. Karena itu, tiap daerah dan desa perlu mencermati potensi yang dimilikinya untuk diangkat dan dikembangkan agar memberikan nilai tambah manfaat serta menghasilkan produktivitas yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Ada berbagai jenis atraksi yang ditawarkan oleh Desa Wisata, mulai dari wisata budaya, wisata alam, wisata buatan, wisata atraktif hingga wisata religi.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2024 menargetkan akan terbentuk 244 Desa Wisata, yang dibagi menjadi 4 (empat) kategori, mulai dari Desa Wisata rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Desa Wisata, diharapkan mampu meningkatkan kemandirian dan peningkatan kategori Desa Wisata tersebut.
Pada umumnya terdapat 3 lembaga yang mengelola Desa Wisata yakni kelompok sadar wisata (Pokdarwis), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan koperasi atau bisa ketiganya berkolaborasi. Namun pada kenyataannya tidak meratanya kompetensi para Pengelola Desa Wisata, menjadi salah satu masalah pengembangan Desa Wisata. Sebenarnya tenaga lokal dalam pengelolaan Desa Wisata banyak tersedia, namun mereka kurang mendapatkan kesempatan melalui pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga lokal untuk dapat bersaing, salah satunya dengan adanya penulisan standar kerja ini.
Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, Dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya Bidang Pengelola Desa Wisata. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024
Aspek pengelola desa wisata
- Kewilayahan Desa Wisata.
- Kelembagaan pengelola:
- Pemberdayaan Masyarakat:
- Pelestarian alam dan budaya lokal.
- Pengembangan produk:
- Pengembangan promosi dan pelayanan.
- Peningkatan kualitas pelayanan makanan dan minuman.
- Peningkatan kualitas pelayanan akomodasi.
- Sistem tanggap bencana pada Desa Wisata.
Daftar Unit Kompetensi
- R.93DWS00.001.1 Menyusun Struktur Organisasi dan Uraian Pekerjaan Lembaga Desa Wisata
- R.93DWS00.002.1 Menyusun Legalitas Lembaga Desa Wisata
- R.93DWS00.003.1 Menyusun Prosedur Pengelolaan Desa Wisata dan Kode Etik Wisatawan
- R.93DWS00.004.1 Membuat Program Kerja Desa Wisata
- R.93DWS00.005.1 Membuat Rencana Usaha Desa Wisata
- R.93DWS00.006.1 Membuat Rencana Distribusi Manfaat Desa Wisata
- R.93DWS00.007.1 Melaksanakan Prosedur Administrasi Umum Desa Wisata
- R.93DWS00.008.1 Melaksanakan Prosedur Administrasi Keuangan Desa Wisata
- R.93DWS00.009.1 Menyelenggarakan Rapat atau Pertemuan
- R.93DWS00.010.1 Menyampaikan Presentasi
- R.93DWS00.011.1 Melakukan Kerja Sama Desa Wisata dengan Pihak Ketiga
- R.93DWS00.012.1 Mengembangkan Produk Wisata Berbasis Masyarakat
- R.93DWS00.013.1 Mengembangkan Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Masyarakat
- R.93DWS00.014.1 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Desa Wisata
- R.93DWS00.015.1 Melestarikan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan dan Kebudayaan Lokal Desa Wisata
- R.93DWS00.016.1 Membangun Jejaring dengan Industri Pariwisata
- R.93DWS00.017.1 Mengembangkan Strategi Pemasaran dan Kegiatan Penjualan Produk Wisata dan Ekonomi Kreatif
- R.93DWS00.018.1 Melaksanakan Pemasaran Digital Produk Wisata dan Ekonomi Kreatif
- R.93DWS00.019.1 Menangani Pesanan dan Tagihan Wisatawan
- R.93DWS00.020.1 Menangani Aktivitas yang Melibatkan Wisatawan dalam Keseharian Masyarakat
- R.93DWS00.021.1 Memberikan Layanan Pemanduan Desa Wisata
- R.93DWS00.022.1 Melayani Wisatawan Difabel dan Berkebutuhan Khusus
- R.93DWS00.023.1 Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
- R.93DWS00.024.1 Menangani Pelayanan Transportasi Lokal Desa Wisata
- R.93DWS00.025.1 Menyediakan Layanan Produk Pondok Wisata (Homestay)
- R.93DWS00.026.1 Melakukan Manajemen Event Desa Wisata
- R.93DWS00.027.1 Menerapkan Prosedur Kebersihan, Kesehatan, dan Keselamatan di Desa Wisata
- R.93DWS00.028.1 Menangani Mitigasi Risiko Krisis Kepariwisataan di Desa Wisata
- R.93DWS00.029.1 Menanggapi Keluhan Wisatawan di Desa Wisata
- R.93DWS00.030.1 Melakukan Pengawasan Kegiatan Desa Wisata
- R.93DWS00.031.1 Melakukan Evaluasi Kegiatan Desa Wisata
Sumber dan Unduhan : Kemnaker