SKKNI Bidang Pengelola Desa Wisata

SKKNI Pengelola Desa Wisata merupakan standar minimal dan pedoman bagi desa wisata. Pengembangan Desa Wisata juga merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa. Karena itu, tiap daerah dan desa perlu mencermati potensi yang dimilikinya untuk diangkat dan dikembangkan agar memberikan nilai tambah manfaat serta menghasilkan produktivitas yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Ada berbagai jenis atraksi yang ditawarkan oleh Desa Wisata, mulai dari wisata budaya, wisata alam, wisata buatan, wisata atraktif hingga wisata religi.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2024 menargetkan akan terbentuk 244 Desa Wisata, yang dibagi menjadi 4 (empat) kategori, mulai dari Desa Wisata rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Desa Wisata, diharapkan mampu meningkatkan kemandirian dan peningkatan kategori Desa Wisata tersebut.

Pada umumnya terdapat 3 lembaga yang mengelola Desa Wisata yakni kelompok sadar wisata (Pokdarwis), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan koperasi atau bisa ketiganya berkolaborasi. Namun pada kenyataannya tidak meratanya kompetensi para Pengelola Desa Wisata, menjadi salah satu masalah pengembangan Desa Wisata. Sebenarnya tenaga lokal dalam pengelolaan Desa Wisata banyak tersedia, namun mereka kurang mendapatkan kesempatan melalui pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga lokal untuk dapat bersaing, salah satunya dengan adanya penulisan standar kerja ini.

Keputusan Menteri

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, Dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya Bidang Pengelola Desa Wisata. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024

Aspek pengelola desa wisata

  1. Kewilayahan Desa Wisata.
  2. Kelembagaan pengelola:
  3. Pemberdayaan Masyarakat:
  4. Pelestarian alam dan budaya lokal.
  5. Pengembangan produk:
  6. Pengembangan promosi dan pelayanan.
  7. Peningkatan kualitas pelayanan makanan dan minuman.
  8. Peningkatan kualitas pelayanan akomodasi.
  9. Sistem tanggap bencana pada Desa Wisata.

Daftar Unit Kompetensi

  1. R.93DWS00.001.1 Menyusun Struktur Organisasi dan Uraian Pekerjaan Lembaga Desa Wisata
  2. R.93DWS00.002.1 Menyusun Legalitas Lembaga Desa Wisata
  3. R.93DWS00.003.1 Menyusun Prosedur Pengelolaan Desa Wisata dan Kode Etik Wisatawan
  4. R.93DWS00.004.1 Membuat Program Kerja Desa Wisata
  5. R.93DWS00.005.1 Membuat Rencana Usaha Desa Wisata
  6. R.93DWS00.006.1 Membuat Rencana Distribusi Manfaat Desa Wisata
  7. R.93DWS00.007.1 Melaksanakan Prosedur Administrasi Umum Desa Wisata
  8. R.93DWS00.008.1 Melaksanakan Prosedur Administrasi Keuangan Desa Wisata
  9. R.93DWS00.009.1 Menyelenggarakan Rapat atau Pertemuan
  10. R.93DWS00.010.1 Menyampaikan Presentasi
  11. R.93DWS00.011.1 Melakukan Kerja Sama Desa Wisata dengan Pihak Ketiga
  12. R.93DWS00.012.1 Mengembangkan Produk Wisata Berbasis Masyarakat
  13. R.93DWS00.013.1 Mengembangkan Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Masyarakat
  14. R.93DWS00.014.1 Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Desa Wisata
  15. R.93DWS00.015.1 Melestarikan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan dan Kebudayaan Lokal Desa Wisata
  16. R.93DWS00.016.1 Membangun Jejaring dengan Industri Pariwisata
  17. R.93DWS00.017.1 Mengembangkan Strategi Pemasaran dan Kegiatan Penjualan Produk Wisata dan Ekonomi Kreatif
  18. R.93DWS00.018.1 Melaksanakan Pemasaran Digital Produk Wisata dan Ekonomi Kreatif
  19. R.93DWS00.019.1 Menangani Pesanan dan Tagihan Wisatawan
  20. R.93DWS00.020.1 Menangani Aktivitas yang Melibatkan Wisatawan dalam Keseharian Masyarakat
  21. R.93DWS00.021.1 Memberikan Layanan Pemanduan Desa Wisata
  22. R.93DWS00.022.1 Melayani Wisatawan Difabel dan Berkebutuhan Khusus
  23. R.93DWS00.023.1 Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
  24. R.93DWS00.024.1 Menangani Pelayanan Transportasi Lokal Desa Wisata
  25. R.93DWS00.025.1 Menyediakan Layanan Produk Pondok Wisata (Homestay)
  26. R.93DWS00.026.1 Melakukan Manajemen Event Desa Wisata
  27. R.93DWS00.027.1 Menerapkan Prosedur Kebersihan, Kesehatan, dan Keselamatan di Desa Wisata
  28. R.93DWS00.028.1 Menangani Mitigasi Risiko Krisis Kepariwisataan di Desa Wisata
  29. R.93DWS00.029.1 Menanggapi Keluhan Wisatawan di Desa Wisata
  30. R.93DWS00.030.1 Melakukan Pengawasan Kegiatan Desa Wisata
  31. R.93DWS00.031.1 Melakukan Evaluasi Kegiatan Desa Wisata

Sumber dan Unduhan : Kemnaker 

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik