Keputusan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia nomor 221 tahun 2023 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia ketegori aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya golongan pokok aktivitas perjalanan, penyelenggaraan turd n jasa reservasi lainnya bidang pemimpin perjalanan wisata.
Latar belakang
Saat ini, kondisi bisnis perjalanan pariwisata semakin menunjukan peningkatan di masa pandemic, berbagai fenomena telah terjadi sehingga membuat para pelaku usaha dan professional bisnis pariwisata harus dapat beradaptasi, menguasai setiap kemajuan teknologi, serta harus berupaya memberikan layanan barang dan jasa yang aman dan nyaman bagi konsumen. Oleh karena itu, kesiapan yang lebih baik dalam pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dari pelaku bisnis pariwisata sangat diperlukan. Sumber daya manusia yang kompeten menjadi salah satu penopang dan cara untuk mengehadapi tantangan tersebut. Bidang perjalanan wisata yang turut serta mengembangkan kualitas layanan jasa tersebut diantaranya adalah pemimpin perjalanan wisata (tour Leader).
Dalam melaksanakan tugas pelayanannya, pemimpin perjalanan wisata membawa rombongan untuk melakukan perjalanan wisata di dalam dan luar negeri. Untuk memperoleh pemimpin perjalanan wisata yang berkualitas, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang kompeten, perlu didukung dengan adanya system pendidikan dan pelatihan nasional, adalah adanya standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), yang dikembangkan dari kebutuhan dunia usaha di bidang pariwisata maupun kebudayaan.
Daftar unit kompetensi Pemimpin Perjalanan Wisata
- 79PPW00.001.2 Melakukan kerja sama dengan kolega dan wisatawan.
- 79PPW00.002.2 Mengikuti prosedur keselamatan, kesehatan dan keamanan di tempat kerja.
- 79PPW00.003.2 Melakukan pertolongan pertama dalam perjalanan wisata .
- 79PPW00.004.2 Memutakhirkan pengetahuan pariwisata dan perjalanan wisata.
- 79PPW00.005.2 Mengelola informasi dengan menggunakan teknologi.
- 79PPW00.006.2 Melakukan pekerjaan dalam lingkungan sosial yang berbeda.
- 79PPW00.007.2 Melakukan tugas perlindungan anak yang relevan dengan industri pariwisata.
- 79PPW00.008.2 Memimpin tur.
- 79PPW00.009.2 Melakukan persiapan tur.
- 79PPW00.010.2 Menyusun rencana perjalanan wisata.
- 79PPW00.011.2 Menyelenggarakan perjalanan wisata yang aman.
- 79PPW00.012.2 Menggunakan perlengkapan dan peralatan bisnis umum dan teknologi.
- 79PPW00.013.2 Mengoperasikan peralatan dasar media digital.
- 79PPW00.014.2 Mengoordinasikan jadwal persiapan.
- 79PPW00.015.2 Mengembangkan pengetahuan destinasi.
- 79PPW00.016.2 Mengomunikasikan informasi.
- 79PPW00.017.2 Mengatur saat keberangkatan.
- 79PPW00.018.2 Mengatur saat transit.
- 79PPW00.019.2 Mengatur saat kedatangan
- 79PPW00.020.2 Mengatur saat di kendaraan.
- 79PPW00.021.2 Mengatur saat Check In dan Check Out di hotel.
- 79PPW00.022.2 Mengatur wisatawan saat tur
- 79PPW00.023.2 Melakukan pemanduan destinasi
- 79PPW00.024.2 Melakukan interpretasi dalam pemanduan tur.
- 79PPW00.025.2 Mengelola tur tambahan
- 79PPW00.026.2 Mengatur perpindahan moda transportasi.
- 79PPW00.027.2 Mengelola permasalahan yang tidak terduga.
- 79PPW00.028.2 Mencegah risiko pencurian
- 79PPW00.029.2 Menangani keluhan wisatawan selama tur.
- 79PPW00.030.2 Menangani situasi konflik
- 79PPW00.031.1 Mengatur saat kepulangan
- 79PPW00.032.2 Mengelola laporan kegiatan tur
- 79PPW00.033.2 Melakukan komunikasi dalam Bahasa inggris.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 221 tahun 2023, mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 55 tahun 2009 tentang penetapan standar komptensi kerja nasional sektor pariwisata bidang jasa pramuwisata dan pemimpin perjalanan wisata (tor Leader)
Sumber : Website Kemenparekraf