Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggaraan Tur, Dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Pemanduan Ekowisata
Latar Belakang
Pariwisata merupakan fenomena perjalanan manusia secara perorangan atau kelompok dengan berbagai macam tujuan, sepanjang perjalanan itu bukan untuk mencari nafkah atau menetap. Manusia melakukan perjalanan untuk memenuhi kebutuhannya untuk menemukenali, mencari pengalaman baru, belajar, keluar dari kegiatan rutin untuk menyegarkan pikiran, jiwa, dan raga. Oleh karena itu, wisatawan biasanya ingin merasakan langsung segala sesuatu yang tidak ada di tempat tinggalnya, mencari suatu keunikan atau kekhasan alam dan budaya dari suatu tempat yang ingin dikunjungi. Sumber daya alam dan budaya dari daerah yang dikunjungi merupakan aset utama dari bisnis pariwisata sebagai daya tarik yang harus dipelihara dan dilestarikan.
Mempertimbangkan posisi dari seorang pemandu sebagai orang pertama yang merepresentasi destinasi pariwisata kepada wisatawan dan bersamanya wisatawan menghabiskan sebagian besar waktunya selama berwisata, maka peran pemandu sangat strategis untuk memastikan pengalaman berwisata yang optimal bagi wisatawan dan minimnya dampak negatif dari kegiatan wisatawan tersebut.
Konsep dan prinsip ekowisata mempengaruhi kebutuhan akan kompetensi seorang pemandu, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari seorang pemandu ekowisata. Pemandu ekowisata harus menjadi teladan dalam berperilaku yang sesuai dengan etika lingkungan, baik seharihari maupun selama pemanduan, karena dalam tugasnya melekat sebagai seorang pendidik. Area pekerjaan pemanduan ekowisata di antaranya mampu melakukan tugas sebagai interpreter ekowisata yang beretika sesuai dengan panduan dan peraturan baik secara nasional maupun internasional.
Hal ini terkait pada kemampuan melakukan proses persiapan pemanduan dan interpretasi ekowisata dalam memutakhirkan pengetahuan ekowisata, kawasan konservasi, keanekaragaman hayati, dan ekosistemnya. Keterampilan yang harus dipenuhi oleh seorang pemandu ekowisata, termasuk kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi digital sesuai dengan dinamika lingkungan, mampu menangani konflik pada seluruh stakeholder dan penanganan wisatawan khusus, seperti halnya wisatawan disabilitas. Selanjutnya harus memenuhi unit-unit kompetensi lainnya yang sesuai dengan konsep pengelolaan pemanduan dari ekowisata.
Unit Unit Kompetensi Pemanduan Ekowisata
Unit Kompetensi dalam SKKNI Bidang Pemanduan Ekowisata sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- N. 79KEWOO.OO 1.2 Mengembangkan dan Memutakhirkan Pengetahuan Ekowisata dan Ruang Lingkupnya.
- N.79KEW00.002.1 Mengelola Materi In terpretasi Pemanduan Ekowisata.
- N.79KEW00.003.l Menyiapkan Perangkat Kegiatan Pemanduan dan Interpretasi Ekowisata.
- N. 79KEW00.004.2 Memutakhirkan Pengetahuan dan Keterampilan Dasar Penggunaan Peralatan dan Aplikasi Digital Terkait Kegiatan Ekowisata.
- N.79KEW00.005.2 Mengembangkan Kemampuan Berbahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya dalam Istilah Ekowisata dan Lingkungan.
- N.79KEW00.006.2 Menyusun Aktivitas Ekowisata.
- N.79KEW00.007.1 Mengumpulkan Informasi Terkini untuk Destinasi Ekowisata Terpencil.
- N.79KEW00.008.2 Melakukan Adaptasi dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda.
- N.79KEW00.009.l Melakukan Persiapan Sebelum Tamu Datang.
- N.79KEW00.010.2 Menzoperasikan Perialanan Ekowisata.
- N.79KEW00.01 l.1 Melakukan Interpretasi dalam Pemanduan Ekowisata.
- N.79KEW00.012.1 Mentaati Panduan Wisata Hidupan Liar, Peraturan Kawasan Konservasi, dan Peraturan Adat di Destinasi.
- N.79KEW00.013.2 Mengikuti Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pemanduan Ekowisata.
- N.79KEW00.014.2 Menangani Situasi Konflik dalam Pemanduan Ekowisata.
- N.79KEW00.015.2 Mengoperasikan Peralatan dan Aplikasi Digital Tingkat Dasar Terkait Ekowisata.
- N. 79KEWOO.O 16.2 Mengoperasikan Peralatan dan Aplikasi Digital Tingkat Lanjutan Terkait Ekowisata.
- N.79KEWOO.Ol 7.2 Menggunakan Bahasa Inggris a tau Bahasa Asing Lainnya dalam Pemanduan Ekowisata.
- N.79KEW00.018.l Mengelola Perpanjangan Aktivitas jika Terjadi Hal di Luar Rencana.
- N.79KEW00.019.l Menangani Wisatawan Berkebutuhan Khusus.
- N. 79KEW00.020. l Menangani Ketidakpuasan Wisatawan.
- N. 79KEW00.02 l .1 Mengoordinasi Pemandu Ekowisata di Destinasi.
- N.79KEW00.022.1 Mempromosikan Jasa Pemanduan Ekowisata.
- N.79KEW00.023.l Melakukan Kaii Ulang Perjalanan Ekowisata.
- N.79KEW00.024.1 Menyusun Laporan Tertulis dan Analisa Aktivitas Pemanduan Ekowisata.
Sumber : Website Kemenparekraf