Skip to content
Beranda » Regulasi » SKKNI Bidang Pariwisata

SKKNI Bidang Pariwisata

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cover Permenparekraft No 11 Tahun 2015

 

Menurut Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata ada sebanyak 30 SKKNI yang terdiri dari antara lain :

  1. Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata
  2. Sub Sektor Hotel dan Restoran
  3. Sub Sektor SPA
  4. Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga
  5. Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader)
  6. Bidang Kepemanduan Wisata Selam
  7. Bidang Kepemanduan Wisata
  8. Bidang Kepemanduan Museum
  9. Bidang Kepemanduan Ekowisata
  10. Bidang Arung Jeram
  11. Bidang Kepemanduan Wisata Taman Satwa
  12. Bidang Kepemanduan Wisata Agro
  13. Bidang Jasa Boga
  14. Bidang Pemandu Wisata Gunung
  15. Bidang Kepemanduan Wisata Goa
  16. Bidang Kepemanduan Wisata Panjat Tebing
  17. Bidang Jasa Impresariat
  18. Bidang Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata
  19. Bidang Kepemanduan Wisata Olah Raga Air
  20. Bidang Taman Rekreasi
  21. Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Pemasaran Pariwisata
  22. Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning
  23. Bidang Keselamatan Wisata Tirta
  24. Bidang Pengemudi Angkutan Wisata
  25. Bidang Pemandu Karaoke
  26. Bidang Rumah Minuman/Kafe (Barista)
  27. Bidang Jasa Informasi Pariwisata
  28. Bidang Manajerial SPA
  29. Bidang Pemandu Wisata Mancing
  30. Bidang MICE

Sumber : JDIH Kemenparekraf

 
%d bloggers like this: