Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata ada sebanyak 30 SKKNI yang terdiri dari antara lain :
- Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata
- Sub Sektor Hotel dan Restoran
- Sub Sektor SPA
- Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga
- Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader)
- Bidang Kepemanduan Wisata Selam
- Bidang Kepemanduan Wisata
- Bidang Kepemanduan Museum
- Bidang Kepemanduan Ekowisata
- Bidang Arung Jeram
- Bidang Kepemanduan Wisata Taman Satwa
- Bidang Kepemanduan Wisata Agro
- Bidang Jasa Boga
- Bidang Pemandu Wisata Gunung
- Bidang Kepemanduan Wisata Goa
- Bidang Kepemanduan Wisata Panjat Tebing
- Bidang Jasa Impresariat
- Bidang Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata
- Bidang Kepemanduan Wisata Olah Raga Air
- Bidang Taman Rekreasi
- Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Pemasaran Pariwisata
- Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning
- Bidang Keselamatan Wisata Tirta
- Bidang Pengemudi Angkutan Wisata
- Bidang Pemandu Karaoke
- Bidang Rumah Minuman/Kafe (Barista)
- Bidang Jasa Informasi Pariwisata
- Bidang Manajerial SPA
- Bidang Pemandu Wisata Mancing
- Bidang MICE
Sumber : JDIH Kemenparekraf