Berdasarkan pada UU No 10 tahun 2019 tentang kepariwisataan, pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
Dalam mengantisipasi era global, salah satu solusi utama dalam menghadapinya, mempertahankan kedudukan dalam bisnis pariwisata Indonesia dan blantika perdagangan global, terlebih dalam kondisi krisis moneter saat ini adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanannya (SDM nya). Dalam mengembangkan kualitas SDM di bidang pelayanan, salah satu diantaranya adalah Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader). Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader) ini dalam melaksanakan salah satu tugas pelayanannya adalah membawa rombongan untuk melakukan perjalanan wisata di dalam dan di luar negeri.
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 55/Men/III/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Pimpinan Perjalanan Wisata (Tour Leader).
Unit kompetensi adalah sebagai berikut :
-
PAR.TL02.001.01 Melakukan Persiapan Tur
-
PAR.TL02.002.01 Mengkoordinasikan jadwal persiapan
-
PAR.TL02.003.01 Mengembangkan Pengetahuan Destinasi
-
PAR.TL02.004.01 Mengatur saat keberangkatan
-
PAR.TL02.005.01 Mengatur saat transit
-
PAR.TL02.006.01 Mengatur saat tiba
-
PAR.TL02.007.01 Mengatur saat di kendaraan
-
PAR.TL02.008.01 Mengatur saat check in dan check out di hotel
-
PAR.TL02.009.01 Mengatur peserta saat tur
-
PAR.TL02.010.01 Mengelola tur tambahan
-
PAR.TL02.011.01 Mengatur perpindahan moda transportasi
-
PAR.TL02.012.01 Mengelola permasalahan yang tidak terduga
-
PAR.TL02.013.01 Menangani keluhan peserta selama tur
-
PAR.TL02.014.01 Mengelola laporan tur
-
PAR.UJ.01.001.01 Bekerjasama dengan Kolega dan wisatawan
-
PAR.UJ.01.002.01 Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang bebeda
-
PAR.UJ.01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
-
PAR.UJ.01.004.01 Menangani Situasi Konflik
-
PAR.UJ.01.005.01 Mengembangkan dan Memutakirkan Pengetahuan Pariwisata
-
PAR.UJ03.001.01 Melakukan komunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
-
PAR.UJ03.002.01 Membaca dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
-
PAR.UJ03.003.01 Menulis dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
unduh SKKNI Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader)
sumber : BNSP