Peraturan Presiden Repubik Indonesia No 72 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional. Produk hukum ini berisi 10 Pasal, ditetapkan tanggal 17 Oktober 2012 dan diundangkan tanggal 17 Oktober 2012 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 193.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.peraturan.go.id