SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No 46 tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan. Produk hukum ini berisi XIII Bab dan 81 Pasal, ditetapkan tanggal 30 Mei 2014 dan diundangkan tanggal 3 Juni 2014 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 126. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Pembangunan Kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidu p sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setingitingginya dapat terwujud, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Pembangunan kesehatan tersebut perlu ditingkatkan akselerasi dan mutunya dengan melandaskan pada pemikiran dasar pembangunan kesehatan sebagai makna dari paradigma sehat dan dengan menguatkan penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut.

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui pengelolaan pembangunan kesehatan yang disusun dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Komponen pengelolaan kesehatan tersebut dikelompokan dalam (i) upaya kesehatan; (ii) penelitian dan pengembangan kesehatan; (iii) pembiayaan kesehatan; (iv) sumber daya manusia kesehatan; (v) sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; (vi) manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan (vii) pemberdayaan masyarakat.

Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efesien diperlukan Informasi Kesehatan. Informasi Kesehatan digunakan sebagai masukan pengambilan keputusan dalam setiap proses manajemen kesehatan baik manajemen pelayanan kesehatan, manajemen institusi kesehatan, maupun manajemen program pembangunan kesehatan atau manajemen wilayah. Di samping itu, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap Informasi Kesehatan.

Informasi Kesehatan tersebut di atas disediakan melalui penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dan lintas sektor. Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan mencakup (i) pelaksanaan Sistem Informasi Kesehatan, yang meliputi data kesehatan, informasi kesehatan, indikator kesehatan, sumber data dan informasi, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan informasi, penyimpanan data dan informasi, keamanan dan kerahasiaan informasi; (ii) pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan; (iii) sumber daya Sistem Informasi Kesehatan; (iv) pengembangan Sistem Informasi Kesehatan; dan (v) penyebarluasan dan penggunaan Data dan Informasi Kesehatan. Sistem Informasi Kesehatan diselenggarakan berdasarkan asas, kepastian hukum, itikad baik, kemanfaatan, tata kelola yang baik, ketersediaan data, ketepatan waktu, standardisasi, integrasi, keamanan dan kerahasiaan informasi, dan netralitas teknologi.

Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi merupakan kondisi positif yang akan sangat mendukung berkembangnya Sistem Informasi Kesehatan. Oleh karenanya, implementasi teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan menjadi solusi paling bijak yang harus diambil. Meskipun disadari bahwa sistem informasi tidak identik dengan komputerisasi, namun perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini sangat signifikan memberi kontribusi bagi implementasi sistem informasi secara lebih profesional. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dapat (1) meningkatkan kualitas dan kecepatan proses kerja terutama di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan (2) mengoptimalkan aliran data sehingga meningkatkan ketersediaan dan kualitas Data dan Informasi Kesehatan dan yang terkait.

Lebih dari itu, dewasa ini implementasi teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya sebatas penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan tetapi telah diintegrasikan dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi bahkan telah sampai pada tingkatan mentransformasi pelayanan kesehatan. Meskipun dibatasi oleh jarak dan waktu, pelayanan kesehatan pun bisa memungkinkan untuk tetap diberikan. Tenaga kesehatan yang berada di daerah terpencil dapat berkonsultasi untuk memperoleh pendapat ahli mengenai keputusan diagnostik, terapi, maupun tindakan lebih lanjut kepada tenaga ahli lain dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang handal. Komunikasi tidak hanya melalui suara, tetapi juga dapat mengirimkan gambar digital, rekaman suara sampai dengan multimedia. Di era jejaring global dari sistem teknologi informasi sejak tahun 1990-an, organisasi-organisasi kesehatan sudah dihubungkan dengan jaringan sistem teknologi informasi secara global dengan teknologi telekomunikasi melalui internet. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi di bidang kesehatan sebagaimana diuraikan di atas disebut eHealth.

eHealth merupakan suatu inisiatif pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan dan informasi kesehatan, utamanya untuk meningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan proses kerja yang efektif dan efisien. Dalam hal implementasi Sistem Informasi Kesehatan secara elektronik, eHealth merupakan superset atau suprasistem dari Sistem Informasi Kesehatan yang diselenggarakan secara elektronik.

Dalam rangka menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap Informasi Kesehatan yang bernilai pengetahuan, dan mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat menertibkan dan menyinkronkan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang selama ini belum terintegrasi, diperlukan penguatan Sistem Informasi Kesehatan, lintas program, dan urusan secara berjenjang di pusat dan daerah serta yang didukung dengan peraturan perundang-undangan.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://sipuu.setkab.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik