Skip to content
Beranda » Tekno » SID » SID Membawa Penyelenggaraan Pemdes Yang Baik

SID Membawa Penyelenggaraan Pemdes Yang Baik

Lombok Utara, SK – Keberadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang sudah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa akan mampu membawa penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) yang baik.

Hal tersebu dikatakan, Kabid Stapel pada kantor Bappeda KLU, Yuni Kurniati Maesarah, S.Pt pada acara pembukaan bimbingan teknis SID di aula kantor Bappeda, 4/12/15.

SID di KLU, kata Yuni, pada tahun 2015 masih dalam tataran melengkapi data, dan proses ini akan terus belanjut hingga tahun depan. “Dan ada 10 desa yang kita kawal untuk memilik SID yang sudah lengkap datanya dari 33 desa yang ada di KLU. Namun yang jelas semua desa akan memiliki SID”, katanya.

Dikatakan, pada level kabupaten, mimpinya ada sistem data yang terintegrasi, yang grand desainnya sudah mulai dilakukan. Dan SID ini sendirinya selain menyediakan data juga sebagai keterbukaan informasi bagi publik.

Sementara Direktur Combine Resource Institution (CRI) Imung mengatakan, SID dikembangkan sejak tahun 2009 yang dimulai dari 6 desa. Dan pada tahun 2014 muncul UU Desa yang dimana SID itu wajib dilaksanakan oleh Pemkab.

Dan pada bulan Juni 2014 SID bekembang di 1300 desa lebih, namun desa yang konsisten menjalankan SID hanya 300 desa, yang penyakitnya secara umum adalah kurangnya komitmen.

Untuk mengembangkan SID ini, menurut pendapat Imung adalah membutuhkan komitmen baik dari pemerintah kabupaten ataupun pemerintah desa, dan komitmen ini muncul setelah tahu mamfaat dari SID itu sendiri. (sk-001)

Sumber : Suara Komunitas

%d bloggers like this: