Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha di bidang pariwisata. Produk hukum ini berisi VII Bab dan 33 Pasal, ditetapkan dan diundangkan tanggal 23 April 2012 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 105 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311.
Pembangunan kepariwisataan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi wisatawan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa Tenaga Kerja di bidang kepariwisataan wajib memiliki standar Kompetensi melalui sertifikasi. Sertifikasi sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan Tenaga Kerja tingkat nasional maupun internasional.
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
Keterangan | Tujuan | Peruntukan |
---|---|---|
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata |
memberikan pengakuan terhadap Kompetensi yang dimiliki Tenaga Kerja |
Perorangan |
meningkatkan kualitas dan daya saing Tenaga Kerja |
||
Sertifikasi Usaha Pariwisata |
Kualitas pelayanan kepariwisataan |
Usaha Pariwisata |
Produktivitas usaha pariwisata |
unduh : produk hukum dan lampiran
sumber : Direktorat Jemderal Peraturan Perundang-undangan