Satu Data Perencanaan Pembangunan di Bappenas

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Satu Data Perencanaan Pembangunan Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Produk hukum ini berisi X Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 13 November 2017 dan diundangkan tanggal 12 Desember 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1789.

Permen PPN/Bappenas no 14 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Satu Data Perencanaan Pembangunan Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Satu Data Perencanaan Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang mudah diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan

bahwa untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta terukur secara tematik, holistik, integratif, dan spasial, diperlukan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang mudah diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan

Prinsip Satu Data Perencanaan Pembangunan terdiri atas:

  1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data sesuai dengan standar Data yang ditetapkan Pembina Data;

  2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata, sesuai dengan format Metadata Baku yang ditetapkan Pembina Data; dan

  3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dapat dibagipakaikan antarsistem elektronik.

Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi.

Metadata adalah informasi terstruktur terkait suatu Data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi dari Data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.

Interoperabilitas Data adalah kesiapan Data untuk dibagipakaikan antarsistem yang saling berinteraksi

Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas sebuah Data yang bersifat unik

Unduh Produk Hukum

Sumber : https://www.bappenas.go.id/

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik