RAN PE adalah Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Lebih lanjut RAN PE adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Regulasi tentang RAN PE diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024. Produk hukum ini berisi 12 Pasal, ditetapkan tanggal 6 Januari 2021 dan diundangkan pada 7 Januari 2021 di jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9.
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
-
Koordinasi antarkementerian/lembaga (K/L dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
-
Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
-
Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
-
Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
-
Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.
RAN PE ini merupakan suatu dokumen yang berkembang (living document) yang dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan setiap kementerian/lembaga.
Dalam mencapai sasaran RAN PE Tahun 2O2O-2O24, perlu disusun strategi yang dituangkan dalam 3 (tiga) pilar sebagai berikut:
-
Pilar 1 : Pencegahan (kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi)
-
Pilar 2 : Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional.
-
Pilar 3 : Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.
Sasaran umum RAN PE adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran
Sumber : JDIH BNPT