Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah. Produk hukum ini berisi II Pasal, ditetapkan tanggal 12 Juli 2019 dan diundangkan tanggal 31 Juli 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 815.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah
“Kewaspadaan Dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini”
bahwa untuk memperkuat kelembagaan dalam meningkatkan pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 1, 10, 11, 16 dan pasal 17
Sumber : Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemhumham RI