Skip to content
Beranda » Regulasi » Perubahan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Perubahan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Produk hukum ini berisi 2 Pasal, ditetapkan tanggal 1 Agustus 2019 dan diundangkan tanggal 11 September 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 1042.

Permensos no 11 tahun 2019

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL

Bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masih terdapat kekurangan pengaturan terkait dengan adanya kekeliruan dalam penetapan data terpadu kesejahteraan sosial, sehingga perlu diubah.

Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 2 dan pasal 11

Table 1: Perubahan dalam pasal

Perubahan

Permensos No 5 Tahun 2019

Permensos No 11 Tahun 2019

Pasal 2

Ayat 1

Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan: a. Pendataan; b. Verifikasi dan Validasi; c. penetapan; dan d. penggunaan.

Tetap

Ayat 2

Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi: a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

Tetap

Ayat 3

Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan

Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan.

Ayat 4

Tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik

Tetap

Ayat 5

Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Tetap

Pasal 11

Menteri dapat memperbaiki atau melengkapi data baik data yang berasal dari hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi maupun dari hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya.

Ayat 1

Menteri dapat memperbaiki atau melengkapi data baik data yang berasal dari hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi maupun dari hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya

Ayat 2

Dalam hal perubahan mengenai penghapusan data terpadu kesejahteraan sosial terdapat penerima layanan yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima program kesejahteraan sosial, penerima layanan tetap diberikan layanan dan akan didaftarkan kembali dalam data terpadu kesejahteraan sosial

Ayat 3

Pendaftaran kembali penerima layanan dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Sumber : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

%d bloggers like this: