Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Produk hukum ini berisi 2 Pasal, ditetapkan tanggal 1 Agustus 2019 dan diundangkan tanggal 11 September 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 1042.
Bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masih terdapat kekurangan pengaturan terkait dengan adanya kekeliruan dalam penetapan data terpadu kesejahteraan sosial, sehingga perlu diubah.
Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 2 dan pasal 11
Table 1: Perubahan dalam pasal
Perubahan |
Permensos No 5 Tahun 2019 |
Permensos No 11 Tahun 2019 |
---|---|---|
Pasal 2 |
||
Ayat 1 |
Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan: a. Pendataan; b. Verifikasi dan Validasi; c. penetapan; dan d. penggunaan. |
Tetap |
Ayat 2 |
Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi: a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; b. penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. |
Tetap |
Ayat 3 |
Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan |
Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan. |
Ayat 4 |
Tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik |
Tetap |
Ayat 5 |
Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. |
Tetap |
Pasal 11 |
||
Menteri dapat memperbaiki atau melengkapi data baik data yang berasal dari hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi maupun dari hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya. |
||
Ayat 1 |
Menteri dapat memperbaiki atau melengkapi data baik data yang berasal dari hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi maupun dari hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya |
|
Ayat 2 |
Dalam hal perubahan mengenai penghapusan data terpadu kesejahteraan sosial terdapat penerima layanan yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima program kesejahteraan sosial, penerima layanan tetap diberikan layanan dan akan didaftarkan kembali dalam data terpadu kesejahteraan sosial |
|
Ayat 3 |
Pendaftaran kembali penerima layanan dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran
Sumber : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan