Peraturan Presiden Repubik Indonesia No 28 tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Produk hukum ini berisi II Pasal, ditetapkan tanggal 31 Maret 2016 dan diundangkan tanggal 31 Maret 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 62.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.depkes.go.id