Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara. Produk hukum ini berisi II Pasal, ditetapkan tanggal 29 April 2015 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 no 88. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam perkembangannya perlu menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan tata pemerintahan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan anggaran Dana Desa mengingat anggaran Dana Desa yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2015 masih belum mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Transfer ke Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, perubahan formula pengalokasian Dana Desa juga dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terdapat kesenjangan yang tinggi antardesa atas besaran Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa sehingga menjadi lebih merata dan berkeadilan.

Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:

  1. Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa beserta pedoman umum penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

  2. Pengalokasian Dana Desa secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Hal ini untuk mewujudkan pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan.

  3. Perhitungan formula pengalokasian Dana Desa.

  4. Tahapan pemenuhan Dana Desa sampai dengan 10% dari Dana Transfer ke Daerah.

  5. Peta jalan kebijakan Pemerintah dalam pemenuhan anggaran Dana Desa.

Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengedepankan aspek pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan serta merupakan tekad kuat Pemerintah dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://www.setneg.go.id/

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik