Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia No 20 tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 39 Pasal, ditetapkan tanggal 7 November 2016 dan di Undangkan tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 1829.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia No 20 tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia No 20 tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://www.kominfo.go.id/

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik