Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia No 20 tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 39 Pasal, ditetapkan tanggal 7 November 2016 dan di Undangkan tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 1829.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia No 20 tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Sumber : http://www.kominfo.go.id/