Undang Undang No 7 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petani Tambak. Produk hukum ini berisi X Bab dan 78 Pasal, ditetapkan tanggal 14 April 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 no 68. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5870.
Tanggung jawab negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu filosofi dasar pembangunan bangsa ialah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib sesuai dengan kemampuannya ikut serta dalam pengembangan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya di bidang Perikanan dan Pergaraman.
Atas dasar permasalahan yang dihadapi oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, diperlukan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran. Saat ini undang-undang yang terkait dengan kelautan dan Perikanan masih belum memadai dalam hal mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sehingga aturan yang ada kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Agar upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mencapai sasaran yang maksimal diperlukan pengaturan dalam suatu Undang-Undang.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.setneg.go.id/