Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Produk hukum ini berisi II Pasal, ditetapkan tanggal 4 Februari 2015 dan 4 Februari 2015 di Sleman. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 No 1 Seri E. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Sleman Daerah istimewa Yogyakarta No 89.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ditetapkan dengan tujuan untuk dan pencatatan mewujudkan tertib administrasi kependudukan sipil berkesinambungan, yang serta terpadu, dapat terarah, terkoordinasi, memberikan manfaat dan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kebijakan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Sleman mengacu pada kebijakan administrasi kependudukan nasional, yang diselenggarakan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk.
Dengan adanya perubahan kebijakan nasional melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian.
Penyesuaian kebijakan tersebut, antara lain:
-
Penerapan KTP elektronik (KTP-el) yang dilaksanakan secara nasional yang merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung terciptanya database kependudukan secara nasional.
-
Perubahan mekanisme pencatatan sipil yang semula di tempat terjadinya peristiwa berganti menjadi di tempat penduduk berdomisili.
-
pelaporan kematian yang sebelumnya dilakukan oleh orang tua atau keluarganya diubah dilakukan oleh ketua rukun tetangga secara berjenjang mulai dari rukun warga, desa, padukuhan, kecamatan sampai kepada dinas.
-
Pelayanan dokumen kependudukan tidak dipungut retribusi.
Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://jdih.slemankab.go.id