Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 69 Pasal, ditetapkan tanggal 4 Agustus 2009 dan 4 Agustus 2009 di Sleman. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 No 2 Seri E. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta No 21.
Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab memerlukan peran serta dan partisipasi aktif dari masyarakat, disamping semakin dibutuhkannya aparat pemerintah daerah yang berkualitas guna peningkatan pelayanan umum. Sejalan dengan hal tersebut, maka perlu dibangun suatu sistem administrasi kependudukan yang mempunyai peranan penting dalam pemerintahan dan pembangunan. Sehingga penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan pada hal-hal sebagai berikut: a. pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan; b. peningkatan kesadaran penduduk atas kewajiban untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan; c. pemenuhan data statistik kependudukan dan statistik peristiwa kependudukan; d. dukungan terhadap perencanaan, pembangunan kependudukan secara nasional, regional, dan lokal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan umum di bidang kependudukan merupakan urusan wajib yang harus dilakukan pemerintahan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka arah penyelenggaraan administrasi kependudukan perlu ditata sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat dalam perbaikan pemerintahan dan pembangunan. Peranan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam pemerintahan, antara lain adalah: a. pelayanan publik atas pelaporan peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk; b. pemberian dokumen yang mempunyai kepastian hukum serta menjamin kerahasiaan data pribadi penduduk; c. pengelolaan data dan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Sedangkan peran pendaftaran penduduk dalam pembangunan adalah pendayagunaan data dan informasi sesuai dengan kebutuhan penduduk dan kondisi daerah setempat, dan data hasil pendaftaran penduduk berupa statistik kependudukan dan laporan-laporan yang berguna untuk kepentingan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan.
Kabupaten Sleman yang merupakan daerah pendidikan sehingga mobilitas penduduk relatif tinggi, sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu didukung dengan administrasi kependudukan yang lebih memadai, sehingga permasalahan-permasalahan penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang timbul dapat diselesaikan dengan baik.
Atas dasar pertimbangan dimaksud dan untuk mendukung kelancaran dan kepastian hukum perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id