Skip to content
Beranda » Regulasi » Perda Sleman tentang Tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya

Perda Sleman tentang Tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 62 Pasal, ditetapkan tanggal 23 Desember 2015 dan 23 Desember 2015 di Sleman. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 No 3 Seri D. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Sleman Daerah istimewa Yogyakarta No 101.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA DAN CAGAR BUDAYA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA DAN CAGAR BUDAYA

Pendaftaran mempunyai arti penting untuk mengetahui jumlah, jenis, dan persebaran Cagar Budaya di wilayahnya. Oleh karena sebagian besar Cagar Budaya berada di tangan masyarakat, perlu pula diupayakan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan Pendaftaran, sehingga tidak seluruhnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian Cagar Budaya berupa koleksi, hasil penemuan, atau hasil pencarian dapat dicatat dan diberi pelindungan hukum terhadapnya. Berkas Pendaftaran dan dokumentasi yang dibuat terhadap Cagar Budaya disimpan karena sebagai arsip untuk kepentingan masa depan sebagai sumber informasi Pengembangan kebudayaan nasional. Peraturan Daerah ini turut melindungi Objek yang Diduga Cagar Budaya layaknya sebagai Cagar Budaya.

Pendaftaran terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya dan Cagar Budaya yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 merupakan sebuah kewajiban. Oleh karena itu pendaftarannya diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten apabila pemilik atau yang menguasai tidak melakukan pendaftaran.

Pendaftaran melibatkan Tim Pendaftaran dan Tim Ahli Cagar Budaya, oleh karena itu kedua tim tersebut diatur dalam Peraturan Daerah ini. Selain itu juga diatur peran serta masyarakat dan pendanaan yang mesti disediakan oleh Pemerintah Kabupaten, sebagai bagian dari upaya Pelestarian terhadap Cagar Budaya.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://jdih.slemankab.go.id

%d bloggers like this: