Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa. Produk hukum ini berisi VI Bab dan 23 Pasal, ditetapkan tanggal 4 April 2016 dan 4 April 2016 di Sleman. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 No 2. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Sleman Daerah istimewa Yogyakarta No 103.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa mempunyai kewenangan meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hal asal usul, kewenangan lokal bersakala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Desa diberikan pendapatan Desa yang bersumber dari: pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain lain pendapatan asli Desa; alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara; bagian hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah; alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Daerah; bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pengelolaan pendapatan Desa melalui perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang menjadi bagian dalam proses pengelolaan keuangan yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa. Anggaran pendapatan dan belanja Desa diatur dalam peraturan Desa, sehingga untuk efektivitas dan kelancaran intensifikasi pengelolaan dan pemanfaatan pendapatan Desa perlu disusun pedoman tentang pengelolaan pendapatan Desa.
Atas pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://jdih.slemankab.go.id