Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Produk hukum ini berisi XV Bab dan 47 Pasal, ditetapkan tanggal 14 Desember 2016 dan 14 Desember 2016 di Sleman. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 No 15. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Sleman Daerah istimewa Yogyakarta No 115.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut rumusan mengenai kedudukan Badan Permusyawaratan Desa lebih menggambarkan fungsi representatifnya Permusyawaratan daripada Desa fungsi legislasinya. Anggota penduduk Badan Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah atau pemilihan berbasis wilayah musyawarah. Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun dan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut turut atau tidak secara berturut-turut.
Sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan desa. Sebagai mitra kepala desa, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa diperlukan untuk membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Disamping itu kehadiran Badan Permusyawaratan Desa dapat dikatakan juga sebagai bentuk perwujuan demokrasi desa yang lebih baik. Dengan demikian peran Badan Permusyawaratan Desa dapat ditingkatkan untuk bisa bermitra dengan pemerintah desa, khususnya kepala desa.
Membahas demokrasi berarti berbicara tentang “kuasa rakyat”. Semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa dalam mengembangkan kehidupan desa yang semakin demokratis, maka desa harus didukung dengan asas rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul; dan asas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Agar desa menjadi mandiri, sebaiknya prinsip demokrasi juga perlu dibangun agar tidak terjadi dominasi elite desa semata dan tumbuh kedaulatan serta kemandirian desa dan rakyatnya.
Berdasarkan semangat perubahan dalam undang-undang tersebut, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu diganti dengan peraturan daerah yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan tentang Badan Permusyawaratan Desa ini tidak lain untuk memperjelas kedudukan dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam sistem pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://jdih.slemankab.go.id