PERDA PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 65 Pasal, ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 dan diundangkan 31 Desember 2015 di Semarang. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 no 7. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah No 78.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.Pelayanan Publik kepada masyarakat, adalah fungsi utama pemerintahan mutadis mutandis fungsi Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah wajib menjamin terselengaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan terutama urusan pemerintahan wajib yang terkait atau tidak terkait dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerahnya.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi jelas arahnya setelah Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik secara nasional dan regional oleh Pemerintah Daerah. Lebih-lebih setelah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara khusus mengatur Bab tentang Pelayanan Publik dimana dalam salah satu pasalnya mengamanatkan perlunya dilakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Mendasarkan kepada peraturan perundangan tersebut dan pertimbangan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Tengah masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pembaharuan peraturan dan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik.

Salah satunya dengan menyusun Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik yang diharapkan antara lain dapat menjamin terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Untuk mewujudkan semua harapan dan tujuan tersebut maka materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi: a. maksud, tujuan dan asas; b. penyelenggaraan pelayanan publik; c. pembina, organisasi penyelenggara dan penataan pelayanan publik; d. hak, kewajiban dan larangan; e. sistem pelayanan terpadu; f. peran serta masyarakat; g. kerahasiaan dokumen; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. sanksi administratif.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://jdihukum.jatengprov.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik