PERDA Kulon Progo Tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 60 Pasal, ditetapkan tanggal 8 Maret 2016 dan diundangkan 8 Maret 2016 di Wates. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 No 03. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta No 39.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS

Penyandang disabilitas banyak menghadapi hambatan dan keterbatasan dalam berbagai hal sehingga sulit mengakses pendidikan yang memadai, pekerjaan yang layak, hambatan dalam mobilitas fisik dan mengakses informasi yang mempunyai konsekuensi lanjut pada terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisispasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Para penyandang disabilitas seringkali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain. Ini terjadi karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas maka hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), dinyatakan bahwa negara :

  1. Mengingat kembali prinsip-prinsip yang diproklamasikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui harga diri dan nilai (dignity and worth) yang tidak terpisahkan serta hakhak yang sama dan tidak terpisahkan bagi seluruh anggota keluarga kemanusiaan sebagai dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia;

  2. Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan di dalam Kovenankovenan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia, telah memproklamasikan dan menyetujui bahwa semua orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan yang tercantum di dalamnya, tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun;

  3. Menegaskan kembali universalitas, ketidakterpisahkan, kesalingtergantungan, dan kesalingterkaitan dari semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental serta kebutuhan bagi penyandang disabilitas untuk dijamin pemenuhan hakhaknya tanpa diskriminasi;

  4. Mengingat kembali Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik; Konvensi Internasional mengenai Penghilangan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial; Konvensi mengenai Penghilangan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia; Konvensi Hak-Hak Anak; dan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya;

  5. Mengakui bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap dan Iingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya;

  6. Mengakui pentingnya pedoman prinsip-prinsip dan kebijakan yang termuat dalam Program Aksi Dunia mengenai Penyandang Disabilitas (World Programme of Action concerning Disabled Persons) dan Peraturan-peraturan Standar mengenai Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas (Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities) dalam mempengaruhi promosi, perumusan dan evaluasi atas kebijakan, rencana, program dan aksi pada tingkat nasional, regional dan internasional untuk mengajukan kesempatan bagi penyandang disabilitas;

  7. Menekankan pentingnya pengarusutamaan isu-isu disabilitas sebagai bagian integral dari strategi yang relevan bagi pembangunan yang berkesinambungan;

  8. Mengakui juga bahwa diskriminasi atas setiap orang berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang;

  9. Mengakui pula keragaman penyandang disabilitas;

  10. Mengakui perlunya memajukan dan melindungi hak asasi manusia semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang memerlukan dukungan intensif yang lebih;

  11. Memperhatikan bahwa, walaupun telah ada berbagai bahan tertulis dan upaya, penyandang disabilitas masih terus menghadapi hambatan dalam partisipasi mereka sebagai anggota masyarakat yang setara dan menghadapi pelanggaran terhadap hak asasi manusia mereka di seluruh penjuru dunia;

  12. Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan penyandang disabilitas di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang;

  13. Mengakui bahwa nilai-nilai yang ada dan potensi kontribusi yang diberikan oleh penyandang disabilitas terhadap keseluruhan kesejahteraan dan keragamaan dari komunitas mereka, dan bahwa pemajuan dari pemenuhan penikmatan yang menyeluruh dari penyandang disabilitas akan hak-hak asasi mereka dan kebebasan fundamental dan partisipasi penuh dari penyandang disabilitas akan menghasilkan peningkatan rasa kepemilikan dan kemajuan-kemajuan yang signifikan di dalam pembangunan kemanusiaan, sosial, dan ekonomi masyarakat serta penghapusan kemiskinan;

  14. Mengakui pentingnya otonomi dan kemerdekaan individual bagi penyandang disabilitas, termasuk kebebasan mereka untuk menentukan pilihan;

  15. Mempertimbangkan bahwa penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program termasuk yang terkait secara langsung dengan mereka;

  16. Memperhatikan kondisi sulit yang dihadapi penyandang disabilitas yang menjadi korban berbagai bentuk diskriminasi yang berulang atau penuh kebencian berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, kebangsaan, etnis, asal usul atau asal kelompok sosial, harta benda, kelahiran, umur, atau status lainnya;

  17. Mengakui bahwa penyandang disabilitas perempuan dan penyandang disabilitas anak perempuan sering lebih berisiko, baik di dalam maupun di luar lingkup kekerasan, cedera atau pelecehan, perlakuan yang menelantarkan atau mengabaikan, perlakuan buruk, atau eksploitasi;

  18. Mengakui bahwa penyandang disabilitas anak harus mendapatkan pemenuhan kenikmatan yang menyeluruh atas semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental berdasarkan kesetaraan dengan anak-anak lainnya, dan mengingat kembali. kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Negara-negara Pihak dari Konvensi Hak-hak Anak;

  19. Menekankan perlunya memasukkan perspektif gender dalam semua upaya untuk pemajuan pemenuhan hak asasi manusia secara menyeluruh bagi penyandang disabilitas;

  20. Memperhatikan kenyataan bahwa mayoritas penyandang disabilitas hidup dalam kondisi kemiskinan, dan dalam kaitan ini mengakui kebutuhan mendesak untuk mengatasi dampak negatif kemiskinan terhadap penyandang disabilitas;

  21. Mengingat bahwa kondisi perdamaian dan keamanan yang berdasarkan pada penghormatan penuh pada tujuan dan prinsip yang termuat dalam Piagam Perserikatan BangsaBangsa dan bahwa pemenuhan dokumen tertulis hak asasi manusia yang dapat diterapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan bagi perlindungan sepenuhnya penyandang disabilitas, khususnya pada saat konflik bersenjata dan pendudukan asing;

  22. Mengakui pentingnya aksesibilitas kepada Iingkungan fisik, sosial, ekonomi dan kebudayaan bagi kesehatan dan pendidikan, serta informasi dan komunikasi, yang memungkinkan penyandang disabilitas untuk menikmati sepenuhnya semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental;

  23. Menyadari bahwa individu, selain memiliki kewajiban terhadap individu lainnya dan masyarakat dimana dia berada, mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan pengajuan dan penegakan hak-hak yang diakui di dalam Piagam Internasional Hak-Hak Asasi Manusia;

  24. Meyakini bahwa keluarga adalah unit kelompok alami dan fundamental dari masyarakat dan berhak atas perlindungan dari masyarakat dan negara, dan bahwa penyandang disabilitas dan anggota keluarga mereka harus memperoleh perlindungan dan bantuan seperlunya yang memungkinkan anggota keluarga berkontribusi terhadap penikmatan yang penuh dan setara atas hak-hak penyandang disabilitas;

  25. Meyakini bahwa suatu konvensi internasional yang komprehensif dan integral untuk memajukan dan melindungi hak-hak dan martabat penyandang disabilitas akan memberikan sumbangan signifikan guna mengatasi keterpurukan sosial penyandang disabilitas dan memajukan partisipasi mereka pada lingkup sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan berdasarkan kesempatan yang setara, balk di negara berkembang maupun negara maju.

Terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas dijelaskan bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian serta dalam keadaan darurat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://jdih.kulonprogokab.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik