Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Publik. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 41 Pasal, ditetapkan tanggal 30 Mei 2016 dan diundangkan 30 Mei 2016 di Wates. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 No 11. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta No 47.
Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.
Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia.
Pemerintah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik berkewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkesinambungan, seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu ada pengaturan yang mendukungnya. Berdasarkan hal hal tersebut diatas, perlu diatur kewajiban dan hak penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai pedoman bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan mengedepankan inovasi pelayanan dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik di Daerah serta terwujudnya kepastian hukum tentang kewajiban, hak, kewenangan dan tanggung jawab serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pelayanan Publik.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://jdih.kulonprogokab.go.id