Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintah Daerah. Produk hukum ini berisi IV Bab dan 17 Pasal, ditetapkan tanggal 2 September 2016 dan 2 September 2016 di Gunungkidul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 No 6. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah istimewa Yogyakarta No 6.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan sebagaimana halnya pada tingkatan kabupaten telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 tahun 2010.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut meskipun tetap membagi urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan konkuren yang yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, namun terdapat perubahan dalam kriterianya didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara Pemerintah, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan wajib dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Untuk urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan Daerah kabupaten walaupun pada urusan pemerintahan yang sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintahan tersebut.
Meskipun daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota mempunyai urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dibuat oleh Pemerintah.
Disamping urusan pemerintahan konkuren, Daerah juga melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan Umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada Gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada Bupati/Walikota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://jdih.gunungkidulkab.go.id