Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Produk hukum ini berisi II Pasal, ditetapkan tanggal 25 Juni 2015 dan 25 Juni 2015 di Gunungkidul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 No 6. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah istimewa Yogyakarta No 6.
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Kabupaten Gunungkidul yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang ditertibkan.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyelenggarakan Administrasi Kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus disempurnakan sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
Dengan pertimbangan tersebut diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://jdih.gunungkidulkab.go.id