Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 22 Pasal, ditetapkan tanggal 4 Juni 2015 dan 4 Juni 2015 di Gunungkidul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 No 4. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah istimewa Yogyakarta No 4.
Keberadaan Perangkat Desa mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu disesuaikan.
Keberhasilan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa tidak lepas dengan ketersediaan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perangkat Desa. Agar Pemerintah Desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dipandang perlu adanya pedoman tentang Perangkat Desa. Atas dasar pertimbangan pertimbangan tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://jdih.gunungkidulkab.go.id