Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Produk hukum ini berisi XVIII Bab dan 106 Pasal, ditetapkan tanggal 11 Maret 2013 dan 11 Maret 2013 di Gunungkidul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 No 4. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah istimewa Yogyakarta No 4.
Pemerintah Kabupaten melalui penyelenggaraan administrasi kependudukan berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Kabupaten Gunungkidul yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Gunungkidul.
Berbagai hukum positif yang mengatur tentang hak asasi manusia, perkawinan, keimigrasian, kewarganegaraan, perlindungan anak dan administrasi kependudukan dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama, dan memilih tempat tinggal di Daerah. Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam pemenuhan hak publik dan sipil penduduk di bidang administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan administrasi kependudukan sebagai satu kesatuan sistem yang meliputi 6 (enam) komponen dasar meliputi landasan hukum, kelembagaan, mekanisme pelayanan, sumber daya aparatur, pengelolaan data kependudukan dan partisipasi masyarakat. Pembangunan sistem tersebut menjadi dasar pertimbangan perlunya membentuk peraturan daerah mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini memuat materi yang berkaitan dengan otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan, kondisi khusus daerah di bidang administrasi kependudukan dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di bidang administrasi kependudukan. S Selain itu Peraturan Daerah ini mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan. Untuk penerbitan NIK, setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa secara benar. NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, baik dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk maupun Pencatatan Sipil, serta sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pendaftaran Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal atas terjadinya Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang dan/atau keluarganya. Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yang dialami oleh dirinya dan/atau keluarganya.
Prinsip-prinsip domisili dan peristiwa menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dikehendaki oleh Peraturan Derah ini yang dimaksudkan untuk :
-
Terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala daerah yang terpadu dan tertib;
-
Terselenggaranya Administrasi Kependudukan yang bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan;
-
Terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan dengan pelayanan yang profesional; dan
-
Tersedianya data dan informasi daerah mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada tingkat desa, kecamatan, dan Daerah secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan daerah pada umumnya.
Secara keseluruhan, ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, dan Pelaporan. Untuk menjamin pelaksanaan Peraturan Daerah ini dari kemungkinan pelanggaran, baik administratif maupun ketentuan materiil yang bersifat pidana, diatur juga ketentuan mengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://jdih.gunungkidulkab.go.id